PNS Bisa Ajukan Pensiun Dini Saat Umur 45 Tahun atau 50 Tahun? Ini yang Harus Kamu Tahu..

- 5 April 2023, 14:15 WIB
Ilustrasi PNS yang pensiun
Ilustrasi PNS yang pensiun /Lifestylememory/Freepik

Baca Juga: Skema Fully Funded Untungkan PNS Pusat Sampai Daerah, Saat Pensiun Bisa Dapatkan Rp1 Miliar, Mantap...

Kondisi pensiun dini ini hanya dapat diajukan apabila memenuhi ketentuan yang telah diatur pada PP Nomor 11 Tahun 2017 yakni telah mengabdi dengan masa kerja minimal 20 tahun.

Pengajuan pensiun dini tidak akan bisa disetujui dan pastinya tidak akan dapatkan pesangon apabila ketentuan tidak bisa terpenuhi.

Selain masa kerja minimal, pengajuan pensiun dini juga ditentukan oleh usia PNS minimal 45 tahun, jadi skema pensiun dini memiliki perbandingan (45 : 20).

Baca Juga: PENTING: Guru Non PNS Segera Ajukan Tunjangan, Waktu 2 Hari Lagi! Simak Caranya…

Meskipun demikian, ternyata penerapan persetujuan seorang PNS bisa mengajukan pensiun dini yakni dengan skema perbandingan 50 : 20.

Artinya, dalam pengajuan pensiun dini ternyata pemerintah masih menerapkan pada peraturan yang lama yakni UU No 11 tahun 1969 dengan usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun.

Mengapa hal ini masih diterapkan? Karena meskipun mekanisme skema pensiun dini dengan perbandingan 45:20 telah diatur, tapi keberadaan skema 50:20 hingga saat ini masih belum direvisi.

Baca Juga: RESMI, Ini Juknis yang Mengatur tentang Usia PNS Pensiun, Ternyata hingga 65 Tahun

Apabila persyaratan pengajuan pensiun dini tidak dapat dipenuhi, maka seorang PNS yang akan mengajukan pensiun dini tidak bisa memperoleh hak pensiun.

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah