RESMI, Ini Juknis yang Mengatur tentang Usia PNS Pensiun, Ternyata hingga 65 Tahun

- 5 April 2023, 14:03 WIB
Ilustrasi PNS yang pensiun
Ilustrasi PNS yang pensiun /Lifestylememory/Freepik
BERITASOLORAYA.com - Batas usia Pegawai Negeri Sipil atau PNS pensiun sudah tercantum dalam juknis yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Juknis yang mengatur tentang batas usia PNS pensiun memiliki beberapa perubahan, dari tahun 2005, 2017 hingga yang terbaru yaitu tahun 2022 tentang manajemen PNS.

Namun, banyak pegawai PNS yang tidak mengetahui adanya perubahan juknis tersebut, bahkan tentang perubahan batas usia pegawai negeri sipil pensiun.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari bkpsdm.kutaibaratkab.go.id, berikut juknis yang mengatur tentang pensiunan dan batas usia PNS pensiun.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kemenag 2022, Berikut 6 Hal Harus Diketahui. Peserta Wajib Lakukan Ini

1. Juknis Pensiunan PNS

Sebelumnya, juknis yang mengatur tentang batas usia PNS pensiun yaitu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Pasal 30 ayat (4).

Selanjutnya, juknis mengenai batas usia PNS pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan telah mengalami perubahan, yaitu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

2. Batas Usia PNS Pensiun

Batas usia PNS pensiun yang diberhentikan dengan hormat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, mengacu dalam Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354 dan Pasal 355, dengan ketentuan sebagai berikut ini.

Baca Juga: AJUKAN sebelum 7 April, Guru Honorer Bisa Dapat Tunjangan Jutaan Rupiah, Cair Mei

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x