Pengajuan pensiun dini diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Biro Kepegawaian Negara (BKN).
Keputusan subyektif saat PNS menginginkan pensiun dini tentu dipengaruhi oleh pendapat kuat masing-masing orang.
Namun, seorang PNS juga wajib mempertimbangkan bisa atau tidaknya pensiun mendapatkan pensiunan ketika mengajukan pensiun dini.
Jangan sampai saat pengajuan pensiun dini tetapi tidak memenuhi semua persyaratan, kemudian PNS bisa tidak menerima dana pensiun.
Padahal bekerja sebagai PNS untuk mengabdi di lingkungan Dinas Pemerintah tentunya salah satu pertimbangan besar adalah untuk mendapatkan hak pensiun ketika purna tugas.
Baca Juga: Batas Usia Pensiun PNS, 58 atau 60 Tahun?
Itulah persyaratan penting mengenai pengajuan pensiun dengan skema usia yang telah ditetapkan dan diterapkan. Semoga bermanfaat!***