PNS Bisa Ajukan Pensiun Dini Saat Umur 45 Tahun atau 50 Tahun? Ini yang Harus Kamu Tahu..

- 5 April 2023, 14:15 WIB
Ilustrasi PNS yang pensiun
Ilustrasi PNS yang pensiun /Lifestylememory/Freepik

Pengajuan pensiun dini diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Biro Kepegawaian Negara (BKN).

Keputusan subyektif saat PNS menginginkan pensiun dini tentu dipengaruhi oleh pendapat kuat masing-masing orang.

Baca Juga: Sudah SAH ! Sri Mulyani Tetapkan Pencairan THR 2023 Bagi PNS dan PPPK di Tanggal Berikut Ini, Catat Segera...

Namun, seorang PNS juga wajib mempertimbangkan bisa atau tidaknya pensiun mendapatkan pensiunan ketika mengajukan pensiun dini.

Jangan sampai saat pengajuan pensiun dini tetapi tidak memenuhi semua persyaratan, kemudian PNS bisa tidak menerima dana pensiun.

Padahal bekerja sebagai PNS untuk mengabdi di lingkungan Dinas Pemerintah tentunya salah satu pertimbangan besar adalah untuk mendapatkan hak pensiun ketika purna tugas.

Baca Juga: Batas Usia Pensiun PNS, 58 atau 60 Tahun?

Itulah persyaratan penting mengenai pengajuan pensiun dengan skema usia yang telah ditetapkan dan diterapkan. Semoga bermanfaat!***

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah