PNS Bisa Ajukan Pensiun Dini Saat Umur 45 Tahun atau 50 Tahun? Ini yang Harus Kamu Tahu..

- 5 April 2023, 14:15 WIB
Ilustrasi PNS yang pensiun
Ilustrasi PNS yang pensiun /Lifestylememory/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Adanya PNS yang memilih untuk pensiun dini dan mendapat pesangon dari hasil kerjanya selama ini, tapi ternyata terdapat konsekuensi yang harus dihadapi.

 

Minimal konsekuensi dari PNS yang mengajukan pensiun dini bisa tidak mendapatkan hak pensiun ternyata telah diatur dalam undang-undang terkait.

Arti pensiun adalah penghasilan yang akan diterima setiap bulan oleh pegawai yang tidak dapat bekerja (mencapai purna tugas).

Baca Juga: Usia Pensiun PNS Guru dan Jabatan Lain Bisa Berbeda! Ini Penjelasannya, Ternyata Guru Lebih..

Arti pensiun dini adalah kondisi saat PNS melakukan pemberhentian atas permintaan sendiri dikarenakan pertimbangan tertentu.

Sesuai yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari laman BKN Yogyakarta, tentunya pensiun berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 1969 diberikan sebagai jaminan hari tua untuk penghargaan jasa PNS selama bekerja melayani publik dalam lingkungan dinas pemerintah.

Namun, ternyata tidak semua PNS dapat memperoleh pensiun. Dikatakan terdapat PNS yang gagal mendapat pensiun karena mengakhiri karier selain masa purna tugas.

Baca Juga: Skema Fully Funded Untungkan PNS Pusat Sampai Daerah, Saat Pensiun Bisa Dapatkan Rp1 Miliar, Mantap...

Kondisi pensiun dini ini hanya dapat diajukan apabila memenuhi ketentuan yang telah diatur pada PP Nomor 11 Tahun 2017 yakni telah mengabdi dengan masa kerja minimal 20 tahun.

Pengajuan pensiun dini tidak akan bisa disetujui dan pastinya tidak akan dapatkan pesangon apabila ketentuan tidak bisa terpenuhi.

Selain masa kerja minimal, pengajuan pensiun dini juga ditentukan oleh usia PNS minimal 45 tahun, jadi skema pensiun dini memiliki perbandingan (45 : 20).

Baca Juga: PENTING: Guru Non PNS Segera Ajukan Tunjangan, Waktu 2 Hari Lagi! Simak Caranya…

Meskipun demikian, ternyata penerapan persetujuan seorang PNS bisa mengajukan pensiun dini yakni dengan skema perbandingan 50 : 20.

Artinya, dalam pengajuan pensiun dini ternyata pemerintah masih menerapkan pada peraturan yang lama yakni UU No 11 tahun 1969 dengan usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun.

Mengapa hal ini masih diterapkan? Karena meskipun mekanisme skema pensiun dini dengan perbandingan 45:20 telah diatur, tapi keberadaan skema 50:20 hingga saat ini masih belum direvisi.

Baca Juga: RESMI, Ini Juknis yang Mengatur tentang Usia PNS Pensiun, Ternyata hingga 65 Tahun

Apabila persyaratan pengajuan pensiun dini tidak dapat dipenuhi, maka seorang PNS yang akan mengajukan pensiun dini tidak bisa memperoleh hak pensiun.

Pengajuan pensiun dini diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Biro Kepegawaian Negara (BKN).

Keputusan subyektif saat PNS menginginkan pensiun dini tentu dipengaruhi oleh pendapat kuat masing-masing orang.

Baca Juga: Sudah SAH ! Sri Mulyani Tetapkan Pencairan THR 2023 Bagi PNS dan PPPK di Tanggal Berikut Ini, Catat Segera...

Namun, seorang PNS juga wajib mempertimbangkan bisa atau tidaknya pensiun mendapatkan pensiunan ketika mengajukan pensiun dini.

Jangan sampai saat pengajuan pensiun dini tetapi tidak memenuhi semua persyaratan, kemudian PNS bisa tidak menerima dana pensiun.

Padahal bekerja sebagai PNS untuk mengabdi di lingkungan Dinas Pemerintah tentunya salah satu pertimbangan besar adalah untuk mendapatkan hak pensiun ketika purna tugas.

Baca Juga: Batas Usia Pensiun PNS, 58 atau 60 Tahun?

Itulah persyaratan penting mengenai pengajuan pensiun dengan skema usia yang telah ditetapkan dan diterapkan. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah