PENTING: Guru Non PNS Segera Ajukan Tunjangan, Waktu 2 Hari Lagi! Simak Caranya…

- 5 April 2023, 13:39 WIB
Ilustrasi. Guru non PNS segera ajukan tunjangan insentif ini
Ilustrasi. Guru non PNS segera ajukan tunjangan insentif ini /Dokumen Prokopim Kota Serang/

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting terkait tunjangan yang perlu diketahui guru non PNS, dimana pengajuan tunjangan ini akan ditutup 2 hari lagi.

Beragam tunjangan memang menjadi hak para guru, baik itu guru yang ada di bawah naungan Kemenag atau Kemdikbud. Tunjangan bisa diperoleh oleh guru PNS atau non PNS sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Tunjangan yang diturunkan untuk guru non PNS kali ini adalah tunjangan insentif atau disebut juga tunjangan fungsional guru non PNS. Guru perlu tahu bagaimana cara mengajukan tunjangan sebelum ditutup.

Aturan penyaluran tunjangan insentif guru non PNS tersebut telah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama atau KMA dengan Nomor 1 Tahun 2018. Tunjangan diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap peran guru mencerdaskan anak bangsa.

Baca Juga: TANPA TES, Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori Ini Langsung Diangkat Jadi PPPK Tahun 2023

Pemerintah melalui Kementerian Agama menyalurkan tunjangan insentif bagi guru non PNS ini pun agar dapat memotivasi para guru dalam melaksanakan tugasnya.

Pengajuan tunjangan insentif guru non PNS ditutup 2 hari lagi atau tepatnya pada tanggal 7 April 2023. Kabupaten/kota bisa menyetujui penerima tunjangan hingga tanggal 14 April 2023.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah