CEK FAKTA DANA RP4 Juta untuk seluruh Anak PNS Mulai April Tahun 2023

- 5 April 2023, 20:30 WIB
Ilustrasi, dana RP4 juta untuk seluruh anak PNS
Ilustrasi, dana RP4 juta untuk seluruh anak PNS /ANTARA/
 
BERITASOLORAYA.com - Seluruh anak pegawai PNS mulai bulan April tahun 2023, kabarnya akan mendapatkan dana sebanyak Rp4 juta. Seluruh anak PNS yang nanti bisa mendapatkan dana sebesar Rp4 juta yakni diperuntukan bagi yang sudah memenuhi kriteria dan persyaratan.

Adapun juknis yang mengatur tentang dana seluruh anak PNS yang senilai Rp4 juta ditentukan berdasarkan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK nomor 23 Tahun 2023.

Namun, ada fakta yang harus diketahui bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN yang ingin anaknya mendapatkan dana tersebut. Selain anak, suami maupun istri pihak PNS juga mendapat dana sebesar Rp8 juta rupiah.
 
Baca Juga: THR untuk Pekerja atau Buruh Tahun 2023 Diminta Lebih Cepat, Menaker Juga Tetapkan Sanksi

Pemberian dana tersebut sebagai jaminan pemerintah yang diperuntukkan bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus PNS.

Aturan mengenai pemberian dan sebanyak Rp4 juta untuk anak PNS berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 23 Tahun 2023 yang termaktub dalam Pasal 4.

Pegawai PNS yang bisa mendapatkan dana, yaitu harus berdasarkan ketentuan dan kategori sebagai berikut.
 
Baca Juga: Sri Mulyani Beri THR 2023 untuk Anak PNS dengan Besaran Berikut, Simak Ketentuan dan Tanggal Pencairannya

1. Dana jaminan sebanyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) akan diberikan pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pensiunan yang telah meninggal.

Artinya pihak keluarga akan mendapatkan dana sebanyak Rp8 juta, karena pegawai PNS atau pensiunan meninggal keluarga sebanyak jumlah jaminan sesuai yang telah ditetapkan dalam PMK.

2. Dana jaminan PNS sebanyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) diberikan jika Isteri/Suami meninggal dunia.

Apabila suami/istri dari pegawai PNS telah meninggal dunia, akan diberikan dana jaminan sebagaimana sejumlah yang ditetapkan dalam PMK.

3. Dana jaminan sebanyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) akan diberikan apabila anak meninggal dunia.
 
Baca Juga: Pekerja atau Buruh Terima Poin Plus, Bukan Cuma Cuti Bersama tapi THR Juga Dimajukan? Menaker Katakan Ini…

Pemerintah menyiapkan dana jaminan sebanyak Rp4 juta untuk anak semua PNS, yang diberikan jika sudah meninggal dunia.

Dana jaminan diberikan kepada semua PNS, anak, suami/istri sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan aturan, yakni pihak yang mendapatkan telah meninggal dunia.

Ketentuan pemberian dana jaminan untuk pegawai negeri sipil diberlakukan pemerintah mulai pada tanggal 1 April tahun 2023.

Diketahui bahwa memang juknis mengenai pemberian dana jaminan adalah juknis yang mengatur tentang asuransi kematian bagi pegawai PNS, baik untuk pihak yang bersangkutan, anak maupun suami/istri.
 

Info lebih lengkapnya mengenai penyaluran dana tersebut maupun info terkait ketentuan dan syarat dapat disimak di juknis resmi terkait. Demikian informasi seputar dana Rp4 juta untuk anak semua PNS.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x