Sri Mulyani Beri THR 2023 untuk Anak PNS dengan Besaran Berikut, Simak Ketentuan dan Tanggal Pencairannya

- 5 April 2023, 20:20 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani ungkap melalui PMK bahwa anak PNS dapat THR 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani ungkap melalui PMK bahwa anak PNS dapat THR 2023 /instagram.com/@smindrawati

BERITASOLORAYA.com - Kabar baik dari Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI bagi anak PNS menjelang Hari Raya Idulfitri karena memperoleh hak atas THR 2023 yang dibayarkan pemerintah untuk belanja kebutuhan aparatur negara yang bersangkutan. Ternyata tidak hanya aparatur negara yang aktif dalam masa kerja, anak PNS juga bisa mendapatkan THR 2023 asal memenuhi ketentuan yang dimaksudkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Juknis terbaru mengenai THR 2023 telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan sudah berlaku sejak 31 Maret 2023. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PMK yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut secara umum membahas membahas mengenai penerima THR dan gaji ketiga belas beserta komponen dan taya cara pembayarannya. Waktu pembayarannya pun juga dibahas di dalam juknis tersebut dan berlaku untuk pencairan THR 2023 ini.

Baca Juga: Pekerja atau Buruh Terima Poin Plus, Bukan Cuma Cuti Bersama tapi THR Juga Dimajukan? Menaker Katakan Ini…

Mengenai ketentuan anak PNS menerima THR 2023, apa kata PMK No 39 Tahun 2033? Pembahasan ini termaktub dalam Pasal 3 ayat 7 mengenai penerima pensiun. Meskipun bukan aparatur negara, anak PNS tetap bisa menerima THR 2023 dengan status penerima pensiun.

Terkait hal ini disebutkan 2 hal yang dapat menjadi ketentuan bagi anak PNS untuk dapat disebut sebagai penerima pensiun.

1. Penerima pensiun merupakan janda/duda atau anak PNS yang meninggal dunia atau tewas.

2. Penerima pensiun merupakan janda/duda atau anak pensiunan PNS yang meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x