Anak PNS Ternyata Bisa Dapat Tunjangan di Tahun 2023, Cek Peraturan Menteri Keuangan di Sini 

- 5 April 2023, 21:12 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani tanda tangani PMK baru agar anak PNS dapat tunjangan 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani tanda tangani PMK baru agar anak PNS dapat tunjangan 2023 /instagram.com/@smindrawati/instagram.com/@smindrawari

BERITASOLORAYA.com - Anak PNS ternyata bisa dapat tunjangan di tahun 2023. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK yang tentunya ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani.

Salah satu tunjangan yang pembayarannya dilakukan paling dekat adalah THR 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mengungkapkan bahwa pembayaran THR 2023 dilalukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya.

Bagaimana jika tunjangan hari raya tidak dibayarkan hingga tanggal hari raya keagamaan dilaksanakan? Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengatur bahwa THR bisa dibayarkan setelah tanggal hari raya keagamaan jika belum dibayarkan sebelum tanggal perayaan hari raya yang dimaksud.

Baca Juga: CEK FAKTA DANA RP4 Juta untuk seluruh Anak PNS Mulai April Tahun 2023

Menteri PANRB Azwar Anas melalui laman instagram resminya @azwaranas.a3 menyatakan bahwa pihak yang menerima tunjangan hari raya pada April 2023 adalah ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, ASN Daerah, pensiunan, dan penerima pensiun.

Lalu bagaimana dengan anak PNS? Anak PNS tergolong dalam penerima pensiun, tentu dengan ketentuan yang berlaku. PMK No 39 Tahun 2023 mengatur bahwa anak PNS yang bisa menerima THR 2023 adalah anak PNS atau pensiunan PNS yang jika PNS atau pensiunan PNS yang bersangkutan meninggal dunia. Janda/ duda dari PNS yang meninggal juga termasuk dalam penerima pensiun. Jika tidak memiliki istri/suami dan anak, orang tua PNS yang meninggal dunialah yang menjadi penerima pensiun.

Selain THR 2023, apakah masih ada tunjangan yang bisa diterima oleh anak PNS tahun 2023? Ada Peraturan Menteri Keuangan yang secara efektif berlaku pada 1 April 2023 mengatur tentang hal ini.

Baca Juga: SIAP CAIR Tunjangan Guru di Bulan Mei 2023, Waktu Pengajuan Hingga 7 April, Cek Caranya

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x