Misteri Nasib Tenaga Honorer: Kebijakan Baru Menteri PANRB Bikin Penasaran

- 6 April 2023, 20:53 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /pressfoto/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Saat ini, tenaga honorer belum bisa dipastikan, apakah mereka tetap dipertahankan atau tidak. Jika mengacu pada surat keputusan dari Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022. Surat keputusan tersebut terkait penghapusan honorer yang jika tidak ada kebijakan susulan, maka pada 28 November akan terjadinya penghapusan honorer.

Abdullah Azwar Anas, selaku Menteri PANRB, mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang menyelesaikan beberapa opsi terkait pengaturan tenaga kerja non-ASN atau honorer.

Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan untuk mencari solusi terbaik yang dapat memberikan jalan tengah bagi para tenaga honorer.

Baca Juga: Guru Silakan Ikuti PPG Dalam Jabatan Melalui Beasiswa BIB 2023 dari Kemenag dan LPDP, Kuota Sangat Banyak?

Dengan adanya kebijakan yang berkeadilan, para honorer memiliki harapan yang lebih besar untuk mendapatkan perlakuan yang lebih baik dari pemerintah dan terus berkontribusi bagi kemajuan negara.

Anas mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang mematangkan beberapa opsi solusi terkait tenaga non-ASN atau honorer.

Tujuan dari upaya tersebut adalah untuk memastikan bahwa tidak ada pemberhentian dan tidak menimbulkan beban fiskal yang signifikan, serta tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Anas menambahkan bahwa opsi-opsi tersebut telah dibahas bersama DPR, DPD, Apkasi, Apeksi, APPSI, BKN, dan perwakilan tenaga non-ASN.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x