UPDATE, Ada Kenaikan Gaji Tenaga Honorer untuk Jabatan Ini di Bulan April yang Tembus Rp5 Juta? Cek Daerahmu

- 6 April 2023, 15:37 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /freepik.com/
BERITASOLORAYA.com - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu merilis juknis mengenai aturan gaji untuk tenaga honorer yang berlaku di tahun 2023. Apakah terdapat kenaikan gaji untuk tenaga honorer di tahun 2023? Pada juknis tersebut tidak disebutkan, akan tetapi memperlihatkan rincian gaji untuk tenaga honorer per wilayah.

Gaji tenaga honorer di instansi pemerintah pusat maupun daerah, memiliki perbedaan yang ditentukan berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
Aturan mengenai gaji tenaga honorer, dimaksudkan karena patokan standar gaji di beberapa instansi pemerintah masih jauh dari Upah Minimum Regional (UMR).
 

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Permenkeu nomor 83/PKM.02 tahun 2022 tentang standar biaya masukan tahun anggaran (TA) 2023, bahwa peraturan tersebut merupakan juknis yang mengatur tentang gaji tenaga honorer tersebut.
 
Pemerintah bahkan sudah memberlakukan aturan gaji tenaga honorer sejak tanggal 19 Mei 2022, yang memuat empat jabatan yaitu satpam, pengemudi, petugas kebersihan hingga pramubakti.

1. Aceh
Pengemudi dan satpam: Rp4.020.000
Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.654.000

2. Sumatera Utara
Pengemudi dan satpam: Rp 3.247.000
Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.952.000

3. Kepulauan Riau
Pengemudi dan satpam: Rp3.984.000
Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.622.000

4. Jambi
Pengemudi dan satpam: Rp3.389.000
Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.081.000

5. Lampung
Pengemudi dan satpam: Rp3.09.000
Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.763.000

6. Bengkulu
Pengemudi dan satpam: Rp2.449.000
Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.590.000

7. Bangka Belitung
Pengemudi dan satpam Rp4.200.000
Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.818.000

8. Banten
Pengemudi dan satpam: Rp3.175.000
Pramubakti dan petugas kebersihan Rp2.887.000

9. Jawa Barat
Pengemudi dan satpam: RpRp3.777.000
Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp 3.433.0000

10. DKI Jakarta
Pengemudi dan satpam: Rp5.615.000
Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp5.104.000
 
Baca Juga: Daftar Ruas Jalan Tol yang Dibatasi untuk Arus Mudik dan Arus Balik, Dikecualikan untuk..

11. Jawa Tengah
Pengemudi dan satpam: Rp2.280.000
Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.0723.000

12. DIY Yogyakarta
Pengemudi dan satpam: Rp 2.425.000
Pramubakti dan petugas kebersihan: RpRp2.205.000

13. Jawa Timur
Pengemudi dan satpam: Rp4.135.000 Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.759.000

14. Bali
Pengemudi dan satpam: Rp3.217.000
Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.924.000

15. Nusa Tenggara Barat
Pengemudi dan satpam: Rp2.826.000
Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.569.000

16. Nusa Tenggara Timur
Pengemudi dan satpam: Rp2.531.000
Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.301.000

17. Kalimantan Barat
Pengemudi dan satpam: Rp3.117.000
Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.834.000

18. Kalimantan Tengah
Pengemudi dan satpam: Rp3.731.000
Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.392.000

19. Kalimantan Selatan
Pengemudi dan satpam: Rp3.753.000
Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.412.000

20. Kalimantan Timur
Pengemudi dan satpam: Rp3.867.000
Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.515.000
 
Baca Juga: Stormy Daniels Lontarkan Kata-Kata Pedas lewat Cuitan di Twitter, setelah Donald Trump Resmi Ditangkap
Informasi detail terkait besaran gaji tenaga honorer di setiap daerah dapat klik link ini:
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/215945/pmk-no-83pmk022022

Demikian juknis Peraturan Kemenkeu Nomor 83/PMK.02/2022 perihal standar biaya masukan tahun anggaran 2023 yang mengatur tentang gaji.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah