LAGI HOKI, 2 Kategori Tenaga Honorer Berikut Ini Ternyata Kecipratan THR 2023, Alhamdulillah….

- 6 April 2023, 17:40 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /freepik.com/

 

BERITASOLORAYA.com - Diketahui bahwa, ada pihak yang tidak disebutkan sebagai penerima THR 2023 pasca konferensi pers yang dilakukan oleh Kemenkeu dan Kemenpan RB, yakni tenaga honorer. Hal tersebut karena tenaga honorer tidak kebagian alokasi THR 2023.

Mengingat Menkeu Sri Mulyani dan Menpan RB Azwar Anas sama-sama tak menyebutkan tenaga honorer sama sekali, hal ini diartikan bahwa tenaga honorer tidak kecipratan THR 2023 sama sekali.

Abdullah Azwar Anas hanya menyebutkan bahwa THR 2023 ini diperuntukkan seluruh aparatur negara yang mencakup PNS, PPPK, TNI, dan Polri, serta pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Baca Juga: WADUH, PHK Massal Honorer Bakal Terjadi Tidak? Menteri PANRB Sudah Bilang Begini…

Lalu, apakah tenaga honorer memang tidak mendapat THR 2023?

Hal ini memicu banyak perdebatan dan topik pembicaraan di mana-mana, tenaga honorer pun akhirnya dikabarkan tak diberi THR oleh pemerintah di tahun 2023.

Tenaga honorer yang sedang menunggu kepastian menjelang kabarnya penghapusan di bulan November nanti, menyayangkan pemerintah yang tak menyebutkan statusnya sebagai salah satu penerima THR di 2023.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Pasal 4 PP No. 15 Tahun 2023, jika mengkaji dari Pasal 4 PP No. 15 Tahun 2023 ini, tenaga honorer akan tetap menerima THR di 2023. Lalu, tenaga honorer yang manakah akan mendapat THR?

Baca Juga: FULL SENYUM, Kategori Penerima THR Ini Auto Tajir di Bulan April 2023, Mendapatkan 3 Kali THR, lho!

Menurut Pasal 3 Ayat 3 huruf j mengisyaratkan bahwa aparatur negara juga termasuk pula tenaga honorer yang bertugas pada instansi pemerintah, lembaga nonstruktural instansi pemerintah seperti BLU, lembaga penyiaran publik atau bahkan di dalam perguruan tinggi.

Ada 2 kategori honorer yang bisa mendapat THR 2023, dan kategori pertama adalah tenaga honorer yang telah memenuhi empat persyaratan berikut:

1. Tenaga honorer asli sebagai warga negara Indonesia.

2. Tenaga honorer yang pada saat peraturan pemerintah ini diterbitkan telah melaksanakan satu tahun menjalankan tugas pokok organisasi selama 1 tahun penuh terus menerus sejak pengangkatannya sebagai tenaga honorer.

3. Tenaga honorer yang penggajiannya dibebankan pada APBN maupun APBD, dan

4. Tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat berwenang dan pastinya telah menandatangani kontrak kerja yang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x