Keppres BPIH 2023 sudah Terbit, Berapa Biaya Haji di Tahun 2023? Intip Besarannya

- 7 April 2023, 15:12 WIB
Ilustrasi biaya haji 1444 H telah terbit
Ilustrasi biaya haji 1444 H telah terbit /Ahmed Yosri/Reuters/

BERITASOLORAYA.com - Musim haji 2023 akan segera dimulai dan sudah dipersiapkan oleh pemerintah, Khususnya Kementerian Agama sebagai pengelola pelaksanaan haji di tahun 2023. Setiap tahun, besaran biaya haji tentu berbeda-beda menyesuaikan kebutuhan para jamaah, termasuk di tahun ini, Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengatur dan menetapkan biaya pelaksanaan haji tahun 2023 melalui Keppres BPIH 2023.

Keppres BPIH 2023 adalah Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Sebagaiamana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Laman resmi Kemenag, Keppres BPIH 2023 telah diumumkan secara resmi dalam Keppres Nomor 7 tahun 2023, yang telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi dan nantinya akan dijadikan panduan dalam pelaksanaan haji 2023.

Baca Juga: Janji Menteri PANRB kepada Honorer Guru, Tenaga Kesehatan, dan Non ASN Lainnya: Kita Sedang Siapkan…

Pelaksanaan haji di tahun 2023 sudah diatur dan ditetapkan dalam aturan yang sesuai oleh Pemerintah, termasuk jumlah total biaya yang perlu dikeluarkan dalam pelaksanaan haji tersebut.

Ketentuan biaya perjalanan haji tahun 2023 ini telah diatur dalam Keppres BPIH 2023 dan berlaku bagi seluruh jamaah haji, meliputi petugas haji daerah atau PHD dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah atau KBIHU.

Lantas, berapa biaya haji di tahun 2023?

Baca Juga: Deretan Makanan Khas Ramadhan di Beberapa Daerah Indonesia dengan Cita Rasa dan Daya Tarik Tersendiri

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x