- Tunjangan pangan
- Tunjangan keluarga
- Tambahan penghasilan
Baca Juga: PNS Bersiap, Kini Batas Usia Pensiun Bukan Lagi 60 Tahun, Pemerintah Tetapkan di Umur...
Berikut ini juga ada gaji pokok pensiunan PNS
- Pensiunan janda atau duda PNS golongan 1 sebesar Rp1.170.600
- Pensiunan janda atau duda PNS golongan 2 sebesar Rp1.170.600 s/d Rp1.375.200
Baca Juga: YES, Mulai 1 April, Istri PNS Akan Dapatkan Uang Tunai Rp8 juta dari Menteri Keuangan, Alhamdulillah
- Pensiunan janda atau duda PNS golongan 3 sebesar Rp1.170.600 s/d Rp1.727.00
- Pensiunan janda atau duda PNS golongan 4 sebesar Rp1.170.600 s/d 2.124.500
Pensiunan PNS sendiri memang masih dibiayai oleh negara setiap bulannya, dimana akan tetap mendapatkan tunjangan pensiun dari pemerintah langsung.
Baca Juga: Sudah 7 April, THR PNS Masih Belum Juga Cair ? Sri Mulyani Berikan Penjelasan Berikut Ini...
Tunjangan pensiun PNS setiap bulannya akan dibayarkan oleh APBN yang sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah. **
*