PNS JAYA, Selain THR 2023, Menkeu Sri Mulyani Bakal Kucurkan Dana Ini Setelah Lebaran!

- 8 April 2023, 17:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani kucurkan dana lain untuk PNS selain THR Lebaran 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani kucurkan dana lain untuk PNS selain THR Lebaran 2023 /instagram.com/@smindrawati/instagram.com/@smindrawari

BERITASOLORAYA.com – Sungguh bahagia menjadi PNS. Selain mendapatkan gaji yang terjamin, pemerintah juga memberi fasilitas dengan berbagai tunjangan, salah satunya Tunjangan Hari Raya atau THR.

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023, THR bagi PNS sudah sebagian disalurkan. Berdasarkan amanat Menteri Keuangan Sri Mulyani, THR bagi PNS sudah bisa disalurkan sejak 4 April 2023.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, THR untuk ASN dan pensiunan dibayarkan sejak 10 hari sebelum Lebaran. Jika instansi pusat atau daerah tidak dapat menyalurkan THR sebelum Lebaran, maka tunjangan tersebut bisa dibayarkan setelah Lebaran.

Bukan cuma THR, ternyata Menkeu Sri Mulyani juga telah menganggarkan dana lain untuk dinikmati PNS yang pembayarannya dilakukan tidak jauh dari pembayaran THR Lebaran.

Baca Juga: Satuan Samapta Berhasil Gagalkan Usaha Pembobolan Mesin ATM di Solo, Begini Kronologinya!

Masyarakat yang menerima THR Lebaran 2023 dan dana lain dari anggaran Menkeu bukan hanya PNS. ASN dan pensiunan pun termasuk dalam kategori penerima.

Adapun ASN yang menerima THR Lebaran 2023 tersebut adalah ASN instansi pusat dan daerah baik itu PNS atau PPPK, anggota Polri, pejabat negara, dan prajurit TNI.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x