ADA POTONGAN PAJAK? Ini Ketentuan THR dan Gaji ke-13 2023 dari Kemenkeu

- 8 April 2023, 16:32 WIB
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan ketentuan THR dan gaji ke-13 2023
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan ketentuan THR dan gaji ke-13 2023 /Setkab.go.id
BERITASOLORAYA.com - Penyaluran Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 tahun 2023 menjadi salah satu acuan Aparatur Sipil Negara atau ASN dalam mempersiapkan Hari Raya Idul Fitri.

Penyaluran tahun 2023 untuk THR dan gaji-13, diatur dalam juknis resmi Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2023.

Regulasi yang diterbitkan pada tahun 2023 tersebut, mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13, sebagaimana yang disampaikan oleh Sri Mulyani, Menteri Keuangan sebelumnya dalam konferensi pers.

 
Di antara pegawai yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN yaitu ASN PNS, PPPK, TNI, Polri dan pejabat lainnya.

THR tahun 2023 paling cepat akan dibayarkan oleh pemerintah kepada pihak penerima 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya sebagaimana diatur dalam Pasal 11.

Jika pihak penerima belum mendapat THR sebagaimana jadwal, maka akan disalurkan setelah hari raya dengan jumlah besaran yang didasarkan komponen penghasilan yang diberikan kepada PNS pada bulan Maret tahun 2023.

Pasal 12 menyebut jika gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat bulan Juni dan jika belum dibayarkan akan diberikan setelah bulan Juni tahun 2023.
 
Baca Juga: Sudah Memasuki 8 April 2023, Kapan THR 2023 akan Dibayarkan? Simak Selengkapnya

Gaji ke-13 jumlah besarannya didasarkan pada komponen penghasilan yang disalurkan kepada ASN pada bulan Mei tahun 2023.

Pegawai non-ASN pada Lembaga Nonstruktural untuk penyaluran THR dan gaji ke-13 tidak dapat langsung dikirim ke rekening penerima, karena harus dilaksanakan dengan penerbitan SPM langsung lewat rekening bendahara pengeluaran.

Bendahara pengeluaran, barulah yang akan melakukan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan/atau Gaji Ketiga Belas (gaji ke-13) kepada ASN penerima.

Lalu, apakah terdapat potongan atau pajak terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-13 yang akan dibayarkan pemerintah pada tahun 2023 ini?
 
 
Pada PMK yang tertuang dalam Pasal 13, ayat 1 menyebut jika Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (gaji ke-13) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak akan dikenakan potongan iuran dan/atau potongan yang lain.

Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023, tidak dikenakan potongan iuran atau lainnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pada ayat 2, menyebut jika Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (gaji ke-13) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan tetapi ditanggung pemerintah.

Kesimpulan ketentuan tersebut, THR dan gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya tapi, dikenakan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan pada peraturan perundang-undangan yang ditanggung oleh pemerintah.
 
Baca Juga: RESMI, Pemerintah akan Beri Tunjangan untuk Anak PNS Sebesar Rp4 Juta, Simak Selengkapnya

Adapun informasi lebih lanjut mengenai THR dan gaji ke-13 dapat disimak melalui juknis resmi terkait, dengan klik link ini: https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/e2c1918a-1ed4-438b-66d5-08db340b60c0.
 
Selain itu, ASN dapat memantau melalui media sosial terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x