FIX, Bukan untuk Guru, THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023 Diterima 85 Persen, Kemenkeu Sudah Tetapkan...

- 8 April 2023, 16:45 WIB
Bukan untuk Guru, THR dan Gaji ke 13 2023 Diterima 85 Persen
Bukan untuk Guru, THR dan Gaji ke 13 2023 Diterima 85 Persen /Instagram smindrawati

BERITASOLORAYA.com- Kabar penting untuk guru yang akan menerima THR dan gaji ke 13 tahun 2023 ini.

Bahwasanya ada besaran THR dan gaji ke 13 yang akan diterima sebesar 85 persen, akan tetapi bukan untuk guru.

Besaran THR dan gaji ke 13 tahun 2023 tersebut disampaikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 39 tahun 2023 tentang juknis Pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 yang bersumber dari APBN.

Melalui peraturan tersebut, diketahui bahwa untuk THR dan gaji ke 13 akan diberikan kepada guru, dosen, dan juga pegawai pemerintahan yang lainnya.

Tidak hanya itu, besaran THR dan gaji ke 13 juga ditetapkan berbeda-beda, kalau untuk guru dan dosen telah ditetapkan sebesar 50 persen.

Baca Juga: Pegawai Non ASN Akan Terima Besaran Maksimal THR dan Gaji ke 13 Segini, Diberi Sesuai Masa Kerja...

Besaran tersebut diketahui lebih besar jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu tahun 2021.

Dalam hal ini, guru dan dosen telah ditetapkan akan mendapatkan THR dan gaji ke 13 pada tahun 2023 ini.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x