Pegawai Non ASN Akan Terima Besaran Maksimal THR dan Gaji ke 13 Segini, Diberi Sesuai Masa Kerja...

- 8 April 2023, 16:40 WIB
Pegawai Non ASN Akan Terima Besaran Maksimal THR dan Gaji ke 13 Segini
Pegawai Non ASN Akan Terima Besaran Maksimal THR dan Gaji ke 13 Segini /instagram.com/@smindrawati/instahram.com/@smindrawati

BERITASOLORAYA.com- Ada info penting untuk pegawai non ASN yang akan menerima THR dan gaji ke 13 tahun 2023.

Pemberian THR dan gaji ke 13 untuk pegawai non ASN telah disampaikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 39 tahun 2023 tentang juknis Pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 yang bersumber dari APBN.

Di dalam isi Permenkeu tersebut disebutkan bahwa pegawai non ASN menerima besaran THR dan gaji ke 13 tahun 2023 ini.

Untuk besaran THR dan gaji ke 13 yang diterima oleh pegawai non ASN berbeda-beda pada tiap jenjang pendidikan.

Hal tersebut tertuang dalam 'Besaran Maksimal THR dan gaji ke 13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada lembaga non struktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Baca Juga: ADA POTONGAN PAJAK? Ini Ketentuan THR dan Gaji ke-13 2023 dari Kemenkeu

Lebih lanjut untuk pegawai non ASN pada lembaga non struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak Administratifnya disertakan atau setingkat dengan eselon atau pejabat.

Berikut merupakan detail informasinya:
1. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebesar Rp19.939.000

2. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebesar Rp14.702.000

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x