SAH, PNS yang Berusia Segini Ternyata Siap Terima Gaji Pokok Baru, Terutama yang Batas Usia Pensiun Ini

- 9 April 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi. Info PNS terkait gaji pokok baru setelah memasuki batas usia pensiun sesuai peraturan pemerintah, cek golongan Anda
Ilustrasi. Info PNS terkait gaji pokok baru setelah memasuki batas usia pensiun sesuai peraturan pemerintah, cek golongan Anda /InfoPublik.id/

- Gaji pokok pensiunan PNS golongan III Rp1.560.800 s.d. Rp3.597.800

Baca Juga: WAH, Keluarga PNS Akan Dapat Rp 8 Juta Jika Alami Hal Ini, Berlaku Mulai 1 April 2023, Resmi Kemenkeu RI!

- Gaji pokok pensiunan PNS golongan IV Rp1.560.800 s.d. Rp4.425.900

Adapun gaji pokok pensiunan PNS yang berstatus sebagai janda atau duda yaitu sebagai berikut

- Gaji pokok pensiunan PNS golongan I Rp1.170.600

- Gaji pokok pensiunan PNS golongan II Rp1.170.600 s.d. Rp1.375.200

- Gaji pokok pensiunan PNS golongan III Rp1.170.600 s.d. Rp1.727.000

Baca Juga: Dapat Rp8 Juta, Aturan Baru Bagi PNS dan Pensiunan PNS dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, Berlaku April Ini

- Gaji pokok pensiunan PNS golongan IV Rp1.170.600 s.d. Rp2.124.500

Sementara itu, adapun gaji pokok pensiunan PNS bagi janda atau duda dari PNS yang meninggal yaitu:

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: PP Nomor 11 Tahun 2017


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah