Baca Juga: PNS Bersiap, Kini Batas Usia Pensiun Bukan Lagi 60 Tahun, Pemerintah Tetapkan di Umur...
Setelah mengetahui besaran gaji pokok pensiunan PNS sesuai dengan kriterianya, maka berikut ini adalah batas usia pensiun PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017:
PP Batas Pensiun PNS Terbaru
Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
- 60 (enam puluh) tahun bagi PNS pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
- 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Berdasarkan peraturan di atas, PNS yang telah memasuki batas usia pensiun tersebut akan siap menerima gaji pokok baru berupa pensiunan PNS sesuai dengan jenis golongannya.***