SAH, PNS yang Berusia Segini Ternyata Siap Terima Gaji Pokok Baru, Terutama yang Batas Usia Pensiun Ini

- 9 April 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi. Info PNS terkait gaji pokok baru setelah memasuki batas usia pensiun sesuai peraturan pemerintah, cek golongan Anda
Ilustrasi. Info PNS terkait gaji pokok baru setelah memasuki batas usia pensiun sesuai peraturan pemerintah, cek golongan Anda /InfoPublik.id/

Baca Juga: PNS Bersiap, Kini Batas Usia Pensiun Bukan Lagi 60 Tahun, Pemerintah Tetapkan di Umur...

Setelah mengetahui besaran gaji pokok pensiunan PNS sesuai dengan kriterianya, maka berikut ini adalah batas usia pensiun PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017:

PP Batas Pensiun PNS Terbaru

Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

  1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
  2. 60 (enam puluh) tahun bagi PNS pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
  3. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Berdasarkan peraturan di atas, PNS yang telah memasuki batas usia pensiun tersebut akan siap menerima gaji pokok baru berupa pensiunan PNS sesuai dengan jenis golongannya.***

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: PP Nomor 11 Tahun 2017


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah