SAH, PNS yang Berusia Segini Ternyata Siap Terima Gaji Pokok Baru, Terutama yang Batas Usia Pensiun Ini

- 9 April 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi. Info PNS terkait gaji pokok baru setelah memasuki batas usia pensiun sesuai peraturan pemerintah, cek golongan Anda
Ilustrasi. Info PNS terkait gaji pokok baru setelah memasuki batas usia pensiun sesuai peraturan pemerintah, cek golongan Anda /InfoPublik.id/

- Gaji pokok pensiunan PNS golongan I Rp1.560.800 s.d. Rp1.934.800

- Gaji pokok pensiunan PNS golongan II Rp1.560.800 s.d. Rp2.746.500

- Gaji pokok pensiunan PNS golongan III Rp1.786.100 s.d. Rp3.453.300

- Gaji pokok pensiunan PNS golongan IV Rp2.111.400 s.d. Rp4.243.600

Baca Juga: Setelah Penetapan Nomor Induk Apakah Calon PPPK Langsung Bertugas? Cek Selengkapnya Perihal Kontrak Kerja PPPK

Kemudian untuk gaji pokok dari orang tua PNS yang meninggal adalah sebagai berikut:

- Pensiunan PNS golongan I Rp312.160 s.d. Rp386.960

- Pensiunan PNS golongan II Rp312.160 s.d. Rp549.300

- Pensiunan PNS golongan III Rp357.220 s.d. Rp690.660

- Pensiunan PNS golongan IV Rp422.280 s.d. Rp848.720

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: PP Nomor 11 Tahun 2017


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah