PENTING, 2 Hari lagi Pengisian DRH Seleksi PPPK Tahun 2022, Ini Hal yang Harus Dicermati

- 9 April 2023, 18:50 WIB
Ilustrasi pengisian DRH seleksi PPPK tahun 2022
Ilustrasi pengisian DRH seleksi PPPK tahun 2022 /tonodiaz/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH seleksi PPPK tahun 2022 berdasarkan jadwal dilaksanakan setelah tanggal pengumuman pasca sanggah. Setelah pegawai PPPK tahun 2022 guru yang lolos dalam pengumuman pasca sanggah, diharuskan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH.

Jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH untuk seleksi PPPK tahun 2022, dilakukan pada tanggal 11 hingga tanggal 30 April tahun 2023 sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari gurupppk.kemdikbud.go.id.

Guru yang lolos seleksi PPPK tahun 2022, bagi jabatan fungsional guru, harus mengetahui langkah untuk mencermati pengisian DRH, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
1. Pelamar PPPK login ke akun SSCASN. PPPK yang lulus akan ditampilkan informasi bahwa peserta tersebut lulus kompetensi bidang.

2. Peserta PPPK memilih dua opsi:
 
- Pengisian DRH dilanjutkan dengan klik "Pengisian Daftar Riwayat Hidup."
 
- Mengundurkan diri sebagai PPPK, silahkan untuk upload surat pengunduran diri yang nanti Surat tersebut masuk ke dalam sistem SSCASN.

3. Peserta kembali mengunggah pas foto, dengan menggunakan latar belakang merah dengan pakaian formal.

4. Peserta memperbaiki biodata, seperti halnya nama berdasarkan ketentuan, seperti sesuai ijazah tanpa dengan mencantumkan gelar.
 
Baca Juga: Pengumuman Pasca Sanggah Hari Ini, Peserta PPPK Guru 2022 Terancam Batal Lulus, Ini Jawaban Resmi BKN

Beberapa cara yang dapat diubah pelamar seperti halnya mengubah nama depan dan belakang ijazah, status perkawinan, email dan juga mengubah nomor ponsel.

5. Peserta harus mengisi alamat, kemudian klik selanjutnya.

6. Peserta mengisi jenjang pendidikan.

7. Peserta harus mengisi riwayat pekerjaan, penghargaan dan prestasi.

8. Peserta mengisi menu keluarga, suami, anak dan lainnya.

9. Peserta mengisi riwayat organisasi.
 
Baca Juga: Anggaran Triliun Rupiah, Sri Mulyani Beri Tunjangan Ini bagi ASN PNS dan PPPK, Cek Besaran dan Waktu Pencairan

Terdapat keterangan lainnya bagi peserta yang diisi, seperti SKCK, peserta wajib mengisi Nomor tersebut sebagai pemberkasan CPNS nantinya.

Lalu, tanggal pada Surat Jasmani, SK, Surat Bebas Narkoba harus dalam jangka waktu enam bulan sampai dengan waktu pemberkasan.

Namun, jika surat yang dimaksud sudah melebihi waktu tertentu (enam bulan), pemberkasan tidak akan dapat diproses.
 
Baca Juga: SAH, 4 PNS dengan Kategori Ini Tidak Diberikan Dana Pensiun, Ini Penyebabnya

10. Setelah selesai, lalu cetak DRH perorangan dan riwayatnya, terlebih dahulu periksa data untuk memastikan tidak ada yang salah.

11. Jika ada data peserta yang salah, klik kembali ke bagian menu yang dipilih, seperti pendidikan, dll.

12. Tandatangani dan bubuhi materai untuk DRH perorangan dan riwayat yang sudah dicetak.

13. Gabungkan kedua dokumen DRH yang sudah lengkap, menjadi satu PDF saat di scan.

14. Unggah dokumen yang sudah digabungkan, di halaman unggah dokumen.
 
Baca Juga: Mahfud MD: Masyarakat Indonesia Tak Kerja Bisa Dapat Rp20 Juta Per Bulan, Apa Maksudnya?

Dokumen yang diunggah oleh pelamar terdapat delapan berkas, yang salah satunya terkait pengalaman kerja dan masih opsional, bisa diunggah maupun tidak.

Namun, tujuh berkas lainnya wajib diupload, karena mempengaruhi tombol akhir yang tidak dapat di klik.

Catatan: Terdapat isian yang harus ditulis tangan oleh peserta dengan menggunakan tinta hitam pada berkas, seperti Nama, Kabupaten Tempat Lahir dan Tanggal Lahir.

Apabila berkas sudah diunggah, maka tidak dapat diubah kembali, apabila ada kesalahan dokumen yang diunggah peserta setelah dikirim, maka instansi diberikan wewenang untuk mengunggah dokumen peserta yang benar.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x