SAH, 4 PNS dengan Kategori Ini Tidak Diberikan Dana Pensiun, Ini Penyebabnya

- 9 April 2023, 18:20 WIB
Ilustrasi PNS yang tidak diberikan dana pensiun
Ilustrasi PNS yang tidak diberikan dana pensiun /jcomp/Freepik
 
 
BERITASOLORAYA.com – Dana pensiun berhak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang purnatugas. Pemberhentian PNS, ada beberapa kategori, pertama sudah memasuki batas usia pensiun, karena permintaan sendiri maupun diberhentikan dengan tidak hormat.

Akan tetapi, hal yang perlu diketahui bahwa tidak semua PNS yang sudah purnatugas akan diberikan hak pensiunnya, maka guru yang saat ini sudah mencapai batas pensiun atau ingin pensiun harap mengetahui ketentuan yang berlaku berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Pada dasarnya, batas usia pensiun PNS terdapat 3 kategori berdasarkan yang disampaikan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017.
 
Baca Juga: Mahfud MD: Masyarakat Indonesia Tak Kerja Bisa Dapat Rp20 Juta Per Bulan, Apa Maksudnya?

1. Batas PNS pensiun dengan ketentuan 58 tahun diperuntukkan pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, administrasi dan juga pejabat fungsional keterampilan.

2. Batas PNS pensiun dengan ketentuan usia 60 tahun, diperuntukkan bagi pejabat pimpinan tinggi serta pejabat fungsional madya.

3. Batas PNS pensiun dengan ketentuan usia 65 tahun, diperuntukkan bagi pejabat fungsional ahli utama.
 
 
PNS yang sudah mencapai batas usia pensiun mendapatkan hak dana 75% dan sekurang-kurangnya 40% yang diberikan setiap bulan dari dasar pensiun.

Dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir yang diberikan kepada PNS berdasarkan aturan gaji yang berlaku, termasuk juga gaji pokok tambahan dan gaji pokok tambahan peralihan.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 91 ayat (1), dana pensiun dan jaminan hari tua berhak diperoleh PNS berdasarkan ketentuan undang-undang.

 
PNS yang sudah purnatugas berhak mendapatkan dana pensiun sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 ayat (2) dengan syarat sebagai berikut:
 
1. PNS meninggal dunia
 
2. Atas permintaan sendiri dengan masa kerja dan usia tertentu
 
3. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengharuskan PNS pensiun dini
 
4. Tidak cakap dalam jasmani dan/atau rohani, menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya.
 
Baca Juga: BANYAK YANG BELUM TAHU, Kapan Cuti Bersama Idul Fitri 2023? Simak Selengkapnya…

PNS yang pensiun dengan alasan yang disebutkan di atas, berhak mendapatkan dana pensiun, karena diberhentikan dengan hormat. PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat, dana pensiunnya tidak bisa diberikan.

Sementara itu, PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020.

Pada Pasal 25, dalam PP menyebut jika PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
 
Baca Juga: YAAMPUN! Ini 3 Penyebab PPPK Guru Batal Dapat Penempatan saat Masa Sanggah, Peserta Wajib Tahu...

a. PNS tersebut melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b. PNS tersebut dihukum penjara atau kurungan sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan yang diemban.

c. PNS tersebut masuk atau menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau

d. PNS tersebut dipidana dengan pidana penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara minimal dua tahun dan pidana, yang dilakukan dengan berencana.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x