YUK BERSIAP, Kemenpan RB Punya Kabar Baik untuk Tenaga Honorer, Akhirnya…

- 9 April 2023, 21:02 WIB
Aba Subagja, Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kemenpan RB sedang dan pihak lainnya sedang menjelaskan soal tenagah honorer
Aba Subagja, Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kemenpan RB sedang dan pihak lainnya sedang menjelaskan soal tenagah honorer /tangkapan layar YouTube BKD Jatim/

BERITASOLORAYA.com Tenaga honorer bukan tak bisa menjadi ASN, lebih tepatnya dipilih melalui skala prioritas dan tidak diangkat semuanya. Menurut Menpan RB, tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN tak mungkin seluruhnya karena akan menjadi beban kepada negara. Ia mengungkapkan pemerintah berusaha mencari solusi terbaik agar tenaga honorer tetap diangkat tapi tanpa menambah beban anggaran.

Begitupula dengan Aba Subagja, Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kemenpan RB mengungkapkan bahwa prinsip penanganan tenaga honorer yang penting harus tahu prinsip dasarnya saja.

Pertama tidak boleh ada PHK massal, sebab tenaga honorer tersebut sudah bekerja. Tidak mungkin tiba-tiba diberhentikan, hal tersebut membuat pelayanan publik jadi terganggu.

Baca Juga: SAH, Aturan Kenaikan Gaji Istimewa atau Berkala untuk PPPK, Berlaku juga untuk Tahun 2023

Kedua, jangan sampai ada pembengkakan anggaran yang membuat pembebanan terhadap negara. Ketiga, menurut amanat dalam perundang-undangan, tidak ada lagi istilah non-ASN atau tenaga honorer dan sejenisnya.

Untuk itu, Aba Subagja menjelaskan hal penting yang harus diingat oleh tenaga honorer. Yakni, salah satunya adalah kejelasan status kepegawaiannya. Apakah dia PNS atau PPPK? Tidak ada lagi yang istilah tenaga honorer atau non-ASN.

Status kepegawaian yang tidak jelas membuat tenaga honorer tersebut juga tidak mendapat kejelasan jumlah gaji/upah.

Poin yang selanjutnya diungkapkan olehnya, tidak boleh pembayaran penghasilan tenaga honorer ada pengurangan. Jika, memang ada kekurangan setidaknya jangan terlalu kurang dari penghasilan yang seharusnya.

Baca Juga: Taylor Swift Dikabarkan Putus Hubungan dengan Joe Alwyn Usai Jalani 6 Tahun Pacaran dengan Sang Mantan

Poin ketiga yaitu adalah mekanisme rekrutmen tenaga honorer menjadi PPPK, ia mengatakan bahwa beberapa peserta yang diberi peluang dalam keikutsertaan mengikuti PPPK Guru saja masih ada masalah.

Terakhir, untuk jenis jabatan yang dilamar juga harus dipertimbangkan lantaran tenaga honorer harus dipilah mana yang bisa lolos seleksi. Tidak bisa seluruhnya dibebankan pada APBN dan APBD.

Melalui kesepakatan dalam rapat pada Januari 2023 lalu bersama APPSI, APKASI, APEKSI, BKN dan Kemenpan RB, melahirkan empat opsi untuk penataan tenaga honorer.

Baca Juga: MAAF, Kemdikbud: Kesempatan Naik Jabatan Hanya Diperuntukkan Bagi Guru dan Pengawas PNS dengan Golongan Ini

1. Diangkat seluruhnya menjadi ASN. Ini tidak mungkin, seperti yang disebutkan tadi bahwa akan sangat membebani anggaran negara.

2. Diberhentikan seluruhnya, juga tidak mungkin karena otomatis pelayanan administrasi publik jadi akan terganggu.

3. Diangkat dengan pola prioritas lebih mungkin dari kedua opsi di atas.

4. Merubah konsep PPPK berdasarkan kebutuhan ASN di instansi dan jumlah ketersediaan anggaran.

Baca Juga: PENTING, 2 Hari lagi Pengisian DRH Seleksi PPPK Tahun 2022, Ini Hal yang Harus Dicermati

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x