BERITASOLORAYA.com - THR bagi pensiunan PNS akhirnya sudah mulai ditransfer ke rekening masing-masing PNS sesuai juknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Apabila merujuk pada PP No 15 Tahun 2023, penerima THR pensiunan PNS sudah bisa menerimanya paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023.
Bahkan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI telah mengungkapkan bahwa THR bagi Aparatur Negara termasuk PNS, pensiunan, dan penerima pensiun sudah mulai dicairkan terhitung sejak tanggal 4 April 2023.
Baca Juga: THR CAIR! PNS, Pensiunan, Anggota Polri dan TNI Harus Cek Sekarang, Ini Kata Menteri Keuangan...
Seperti diketahui bahwa THR bagi pensiunan PNS besarannya cukup fantastis.
Adapun komponen THR untuk pensiunan PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan bahwa terdiri dari:
- Gaji pokok pensiunan
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Gaji Pokok Pensiunan PNS Tiap Golongan
Namun, perlu diketahui bahwa besaran THR pensiunan PNS tentunya akan berbeda tergantung pada jenis golongannya.
Berikut adalah gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan jenis golongan sesuai regulasi pada PP Nomor 18 Tahun 2019:
Gaji pokok pensiunan PNS Golongan I
Golongan IA = Rp.1.560.800 - Rp.1.751.900
Golongan IB = Rp.1.560.800 - Rp.1.854.700
Golongan IC = Rp.1.560.800 - Rp.1.933.200
Golongan ID = Rp.1.560.800 - Rp.2.014.900
Gaji pokok pensiunan PNS Golongan II
Golongan IIA = Rp.1.560.800 - Rp.2.530.200
Golongan IIB = Rp.1.560.800 - Rp.2.637.300
Golongan IIC = Rp.1.560.800 - Rp.2.748.700
Golongan IID = Rp.1.560.800 - Rp.2.865.000
Gaji pokok pensiunan PNS Golongan III
Golongan IIIA = Rp.1.560.800 - Rp.3.177.300
Golongan IIIB = Rp.1.560.800 - Rp.3.311.700
Golongan IIIC = Rp.1.560.800 - Rp.3.451.800
Golongan IIID = Rp.1.560.800 - Rp.3.597.800
Gaji pokok pensiunan PNS Golongan IV
Golongan IVA = Rp.1.560.800 - Rp.3.750.000
Baca Juga: KADO ISTIMEWA Bagi Honorer dan Tendik yang Ditunggu Selain THR 2023, Cair Jelang Lebaran Nih!
Golongan IVB = Rp.1.560.800 - Rp.3.908.700
Golongan IVC = Rp.1.560.800 - Rp.4.074.000
Golongan IVD = Rp.1.560.800 - Rp.4.246.300
Golongan IVE = Rp.1.560.800 - Rp.4.425.900
Namun apabila terdapat pensiunan PNS yang belum mendapatkan THR meskipun sudah tiba Hari Raya maka tidak perlu khawatir.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan bahwa jika THR pensiunan PNS belum kunjung dicairkan sampai Hari Raya tiba maka akan tetap dicairkan.
THR tersebut tetap akan dibayarkan kepada pensiunan PNS setelah Hari Raya Idul Fitri 2023.
“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023.***