YANG DITUNGGU, THR Pensiunan PNS Sudah Mulai Ditransfer ke Rekening, Besarannya Ada Perbedaan Ternyata, Cek!

- 10 April 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi, Akhirnya THR bagi pensiunan PNS sudah mulai cair dan ditransfer ke rekening, besaran THR ada perbedaan sesuai regulasi
Ilustrasi, Akhirnya THR bagi pensiunan PNS sudah mulai cair dan ditransfer ke rekening, besaran THR ada perbedaan sesuai regulasi /katemangostar/Freepik

BERITASOLORAYA.com - THR bagi pensiunan PNS akhirnya sudah mulai ditransfer ke rekening masing-masing PNS sesuai juknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Apabila merujuk pada PP No 15 Tahun 2023, penerima THR pensiunan PNS sudah bisa menerimanya paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023.

Bahkan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI telah mengungkapkan bahwa THR bagi Aparatur Negara termasuk PNS, pensiunan, dan penerima pensiun sudah mulai dicairkan terhitung sejak tanggal 4 April 2023.

Baca Juga: THR CAIR! PNS, Pensiunan, Anggota Polri dan TNI Harus Cek Sekarang, Ini Kata Menteri Keuangan...

Seperti diketahui bahwa THR bagi pensiunan PNS besarannya cukup fantastis.

Adapun komponen THR untuk pensiunan PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan bahwa terdiri dari:

- Gaji pokok pensiunan

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tambahan penghasilan

Baca Juga: BERSIAP, Bukan Hanya THR dan Gaji Ke-13, Menteri Keuangan Siapkan Banyak Tunjangan dan Bantuan di Tahun 2023

Gaji Pokok Pensiunan PNS Tiap Golongan

Namun, perlu diketahui bahwa besaran THR pensiunan PNS tentunya akan berbeda tergantung pada jenis golongannya.

Berikut adalah gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan jenis golongan sesuai regulasi pada PP Nomor 18 Tahun 2019:

Baca Juga: CEK REKENING, THR Pensiunan PNS Sudah Mulai Ditransfer Pemerintah, Menteri Keuangan: Jika Belum Ada Maka...

Gaji pokok pensiunan PNS Golongan I

Golongan IA = Rp.1.560.800 - Rp.1.751.900

Golongan IB = Rp.1.560.800 - Rp.1.854.700

Golongan IC = Rp.1.560.800 - Rp.1.933.200

Golongan ID = Rp.1.560.800 - Rp.2.014.900

Gaji pokok pensiunan PNS Golongan II

Golongan IIA = Rp.1.560.800 - Rp.2.530.200

Golongan IIB = Rp.1.560.800 - Rp.2.637.300

Golongan IIC = Rp.1.560.800 - Rp.2.748.700

Golongan IID = Rp.1.560.800 - Rp.2.865.000

Baca Juga: BERSIAP, Bukan Hanya THR dan Gaji Ke-13, Menteri Keuangan Siapkan Banyak Tunjangan dan Bantuan di Tahun 2023

Gaji pokok pensiunan PNS Golongan III

Golongan IIIA = Rp.1.560.800 - Rp.3.177.300

Golongan IIIB = Rp.1.560.800 - Rp.3.311.700

Golongan IIIC = Rp.1.560.800 - Rp.3.451.800

Golongan IIID = Rp.1.560.800 - Rp.3.597.800

Gaji pokok pensiunan PNS Golongan IV

Golongan IVA = Rp.1.560.800 - Rp.3.750.000

Baca Juga: KADO ISTIMEWA Bagi Honorer dan Tendik yang Ditunggu Selain THR 2023, Cair Jelang Lebaran Nih!

Golongan IVB = Rp.1.560.800 - Rp.3.908.700

Golongan IVC = Rp.1.560.800 - Rp.4.074.000

Golongan IVD = Rp.1.560.800 - Rp.4.246.300

Golongan IVE = Rp.1.560.800 - Rp.4.425.900

Namun apabila terdapat pensiunan PNS yang belum mendapatkan THR meskipun sudah tiba Hari Raya maka tidak perlu khawatir.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan bahwa jika THR pensiunan PNS belum kunjung dicairkan sampai Hari Raya tiba maka akan tetap dicairkan.

Baca Juga: HORE, Pensiunan PNS Dapat 3 Kali THR dari Taspen, PP Nomor 15 Tahun 2023 Jelaskan Aturan Resminya. Ternyata..

THR tersebut tetap akan dibayarkan kepada pensiunan PNS setelah Hari Raya Idul Fitri 2023.

“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023.***

Editor: Kamaludin

Sumber: PP Nomor 15 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah