Hal lain yang perlu diketahui, peserta diwajibkan membawa perlengkapan berupa laptop yang telah diinstalkan Safe Exam Browser atau SEB, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari Kemenag.
Peserta dapat dinyatakan gugur apabila melanggar ketentuan yang berlaku seperti, tidak membawa dokumen persyaratan dan juga melanggar ketentuan yang berlaku.
Untuk melihat informasi selengkapnya terkait pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan PPPK 2022 Kemenag, silahkan buka tautan PENGUMUMAN ini.***