INGAT, Hanya 2 Hari Lagi, Seleksi Kompetensi PPPK 2022 Kemenag Digelar. Peserta Perhatikan Ketentuannya...

- 10 April 2023, 21:50 WIB
Ilustrasi peserta seleksi kompetensi teknis tambahan PPPK 2022 Kemenag
Ilustrasi peserta seleksi kompetensi teknis tambahan PPPK 2022 Kemenag /InfoPublik

BERITASOLORAYA.com – Peserta PPPK 2022 yang mengikuti seleksi calon pegawai yang diadakan Kementerian Agama (Kemenag) RI wajib memperhatikan segala ketentuan ujian.

Pasalnya, tahapan seleksi PPPK 2022 Kemenag tersebut telah memasuki tahapan yang cukup menentukan dalam pelaksanaan ujian pemilihan pegawai pemerintah tersebut.

Tahapan seleksi PPPK 2022 Kemenag yang dimaksudkan tersebut adalah tahapan seleksi kompetensi yang wajib diikuti oleh seluruh peserta yang telah lolos dari tahapan seleksi administrasi.

Adapun yang akan segera diselenggarakan oleh Kemenag adalah seleksi kompetensi teknis (SKT) tambahan dalam seleksi PPPK 2022, yang akan dilaksanakan pada tanggal 12-13 April 2023.

Baca Juga: Dephub akan Terapkan Sistem Ganjil-Genap untuk Atur Lalu Lintas Berdasarkan Jadwal Berikut

Nurudin selaku Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag mengatakan, Seleksi Kompetensi Tambahan tersebut harus diikuti peserta pada jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan panitia.

Terdapat ketentuan khusus untuk jabatan dosen, yaitu hanya boleh diikuti oleh peserta yang Nilai Ambang Batas atau NAB-nya terpenuhi.

NAB yang dimaksudkan adalah untuk bidang studi Manajerial Sosial Kultural, Wawancara, dan Subtes Teknis Jabatan Dosen.

“SKT Tambahan CPPPK berbentuk Tes Moderasi Beragama menggunakan Sistem CAT. Penetapan/Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” ujar Nurudin.

Baca Juga: FORMASI Penerimaan PPPK 2023 akan Diprioritaskan untuk Bidang Kategori Ini, Catat Baik-Baik ya

Selanjutnya, peserta perlu mengetahui sejumlah ketentuan yang harus diikuti dalam pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan dalam seleksi PPPK 2022 Kemenag.

Peserta akan melakukan proses registrasi serta pemeriksaan kelengkapan dokumen sebelum ujian, oleh karena itu peserta diharapkan hadir paling telat 60 menit sebelum ujian dimulai.

Peserta diwajibkan untuk membawa tanda pengenal berupa KTP asli dan Kartu Tanda Peserta Ujian yang asli yang dapat dicetak dari SSCASN.

Pakaian yang wajib dikenakan peserta saat mengikuti ujian adalah atasan kemeja putih polos dengan bawahan celana atau rok berwarna gelap.

Untuk tetap menjaga protokol kesehatan, peserta juga diharapkan memakai masker yang menutup hidung sampai ke dagu.

Baca Juga: CEK, Ketentuan Zakat Fitrah, Penghasilan, Perusahaan, Emas dan Perak dan Lainnya

Untuk memastikan bahwa peserta adalah oarang yang asli sesuai KTP, maka pada saat registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen, peserta akan diminta untuk melepaskan masker.

Hal lain yang perlu diketahui, peserta diwajibkan membawa perlengkapan berupa laptop yang telah diinstalkan Safe Exam Browser atau SEB, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari Kemenag.

Peserta dapat dinyatakan gugur apabila melanggar ketentuan yang berlaku seperti, tidak membawa dokumen persyaratan dan juga melanggar ketentuan yang berlaku.

Untuk melihat informasi selengkapnya terkait pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan PPPK 2022 Kemenag, silahkan buka tautan PENGUMUMAN ini.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah