HORE, Ternyata Besaran THR PNS Golongan 2a Jumlahnya Fantastis, Sesuai Aturan Ini

- 11 April 2023, 11:45 WIB
SPencairan THR PNS golongan 2a ternyata besarannya besar sekali sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023
SPencairan THR PNS golongan 2a ternyata besarannya besar sekali sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 /@tirachardz

BERITASOLORAYA.com - Pencairan THR PNS golongan 2a ternyata besarannya besar sekali sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut sudah mengatur tentang besaran THR bagi PNS golongan 2a.

Selain tentang besaran THR bagi PNS golongan 2a, pada PP tersebut juga dijelaskan tentang Gaji ke-13 di tahun 2023.

Baca Juga: MAKIN TAJIR, Ini Besaran THR PNS Golongan 3c Sesuai Aturan Pemerintah, Cek Golonganmu!

Bagi PNS golongan 2a yang bekerja di pemerintah pusat yang memakai anggaran APBN, besaran THR terdiri dari komponen berikut ini:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,

sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023).

Baca Juga: WOW, Ternyata Besaran THR PNS Golongan Ini Jumlahnya Fantastis, Cek Golonganmu!

Namun, pemerintah akan memberikan sebanyak 50 persen dari TPG maupun tunjangan profesi dosen bagi PNS yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja.

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x