MAKIN TAJIR, Ini Besaran THR PNS Golongan 3c Sesuai Aturan Pemerintah, Cek Golonganmu!

- 11 April 2023, 10:40 WIB
Ilustrasi Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, besaran THR untuk PNS golongan 3c yaitu sebesar ini, cek sekarang juga
Ilustrasi Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, besaran THR untuk PNS golongan 3c yaitu sebesar ini, cek sekarang juga /stockking/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Besaran THR bagi PNS golongan 3c di tahun 2023 ternyata jumlahnya fantastis sesuai pada peraturan yang dikeluarkan pemerintah.

Ternyata besaran THR bagi PNS golongan 3c sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Bahkan dalam PP tersebut tidak hanya menjelaskan besaran THR PNS golongan 3c, melainkan juga tentang besaran Gaji ke-13 tahun 2023.

Baca Juga: DIBUKA HINGGA 16 April 2023, Inilah Tata Cara Pendaftaran dan Syarat Pendaftar Polri 2023, Simak Selengkapnya

Adapun besaran nilai THR untuk PNS golongan 3c di instansi pusat yang memakai anggaran APBN yaitu terdiri dari komponen berikut ini:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,

sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023).

Baca Juga: TAJIR, Ini Besaran THR PNS Golongan 3b Sesuai Aturan Menteri Keuangan, Jumlahnya…

Akan tetapi, berdasarkan PP No 15 Tahun 2023 juga dijelaskan bagi PNS yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin maka PNS golongan 3c tersebut akan mendapatkan 50 persen dari TPG atau tunjangan profesi dosen.

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x