BERITASOLORAYA.com - Berdasarkan pada PP Nomor 15 Tahun 2023, ternyata besaran THR PNS untuk golongan 3d jumlahnya cukup fantastis.
Adapun besaran THR bagi PNS golongan 3d ternyata sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam PP tersebut juga menjelaskan tentang Gaji ke-13 selain tentang besaran THR bagi PNS golongan 3d.
Baca Juga: TAJIR, Ini Besaran THR PNS Golongan 3b Sesuai Aturan Menteri Keuangan, Jumlahnya…
Bagi PNS golongan 3d yang bekerja di instansi pemerintah pusat, besaran THR terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023).
Namun, apabila PNS golongan 3d tersebut tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka akan diberikan 50 persen dari TPG bagi guru maupun tunjangan profesi dosen bagi dosen.