BERITASOLORAYA.com - Ternyata besaran THR PNS golongan 3b di tahun 2023 jumlahnya fantastis jika merujuk pada peraturan yang dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Besaran THR bagi PNS golongan 3b sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Tidak hanya tentang besaran THR bagi PNS golongan 3b saja, melainkan pada PP tersebut juga dijelaskan besaran Gaji ke-13 di tahun 2023.
Adapun besaran THR bagi PNS golongan 3b yang bekerja di instansi pusat yang memakai anggaran APBN yaitu terdiri dari komponen berikut:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja ,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023).
Namun, pada PP No 15 Tahun 2023 juga dijelaskan bagi PNS yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka PNS golongan 3b tersebut akan memperoleh 50 persen dari TPG atau tunjangan profesi dosen.
Baca Juga: FANTASTIS, Ini Besaran THR PNS Golongan 3a Sesuai Regulasi Tahun 2023, Auto Tajir!