Berapa Rincian Nominal THR PNS 2023? Intip Besaran dan Simak Informasi Selengkapnya

- 11 April 2023, 07:15 WIB
Ilustrasi foto uang THR
Ilustrasi foto uang THR /Aliefia R/ANTARA

BERITASOLORAYA.com - THR PNS 2023 akan segera dibayarkan dan dicairkan tapi, masih banyak para Aparatur Sipil Negara atau ASN yang belum tahu tentang berapa besaran biaya rincian THR PNS 2023.

Pada artikel ini akan dibahas mengenai besaran nominal serta rincian THR PNS 2023 yang nanti akan diberikan kepada para PNS dan ASN, serta aturan apa saja yang mengatur tentang alokasi dan rincian pemberian THR PNS 2023.

Aturan yang dimaksud adalah ketetapan dan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam mengatur pembayaran THR PNS 2023, simak besaran dan alokasi dana dari THR PNS 2023 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan IPDN 2023 Sudah Resmi Dibuka, Ini Jumlah Kuota yang Dibuka di Provinsi Besar

Pemerintah secara resmi telah mengatur pemberian THR PNS 2023 kepada para PNS dan ASN dalam Peraturan pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2023.

Lantas, berapa besaran nominal rincian THR PNS 2023 yang akan dibayarkan kepada ASN dan PNS?

Sebagaimana dilnasir BeritaSoloRaya.com pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, pemberian THR Tahun ini akan diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok yang bersangkutan dengan tambahan 50% tunjangan kerja.

Baca Juga: JANGAN SALAH, Ini Perbedaan ASN dan PNS, Simak Selengkapnya Beserta Fungsi dan Tugasnya

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x