BERITASOLORAYA.com - Pencairan THR di tahun 2023 merupakan suatu hal yang dinantikan semua PNS terutama untuk PNS golongan 3a.
Perlu diketahui bahwa besaran THR bagi PNS golongan 3a sudah dijelaskan skemanya dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.
Bahkan bukan hanya besaran THR 2023 saja, melainkan juga tentang besaran Gaji ke-13 bagi PNS golongan 3a.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-22 untuk SEA Games 2023 Pulangkan 11 Pemain, Siapa Saja? Simak Selengkapnya
Dalam PP tersebut tercantum bahwa PNS golongan 3a (instansi pusat) akan mendapatkan THR yang didasarkan pada komponen penghasilan yang terdiri dari:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja (tukin),
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023).
Dalam PP No 15 Tahun 2023 juga dijelaskan bagi PNS golongan 3a yang tidak mendapatkan tukin, maka PNS golongan 3a tersebut akan memperoleh 50 persen dari TPG atau tunjangan profesi dosen.