Tenaga Honorer Dihapus pada November, MenPANRB Janji Tidak akan Lakukan PHK Massal

- 12 April 2023, 05:43 WIB
MenPANRB jelaskan soal tenaga honorer
MenPANRB jelaskan soal tenaga honorer /tangkapan layar YouTube DPRI RI/

 
BERITASOLORAYA.com - Honorer dihapus secara menyeluruh direncanakan akan berlangsung pada bulan November mendatang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPANRB Abdullah Azwar Anas, menegaskan kebijakan ini tidak akan dilakukan secara terburu-buru.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, membacakan kesimpulan rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Kementerian PANRB pada 10 April.
 
Mereka meminta KemenPANRB untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer secepat mungkin sebelum tanggal 28 November 2023, yaitu saat kebijakan tenaga honorer dihapus diterapkan.
 
 
Anas setuju, dan menyatakan bahwa ia tidak berencana untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran terhadap pegawai honorer yang terdampak kebijakan honorer dihapus.
 
Hal ini dikarenakan terdapat sekitar 2,3 juta pegawai non-ASN atau honorer yang sedang bekerja di berbagai instansi pemerintah.
 
"Kita akan menghindari PHK massal karena kalau Undang-Undang 18 dan PP-nya dijalankan, maka ini akan ada PHK massal di per November. Karena faktanya ada 2,3 juta non-ASN yang ini kalau diberlakukan akan mengganggu pelayanan publik," kata Anas.
 
Lebih lanjut, Komisi II DPR juga mencatat beberapa hal terkait dengan penghapusan tenaga honorer. Pertama, tidak diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal kepada seluruh tenaga honorer.
 
 
Kedua, tidak boleh ada pengurangan upah bagi tenaga honorer yang sudah bekerja saat ini. Ketiga, kebijakan harus diambil dengan memperhatikan penghematan anggaran yang efektif dan efisien.
 
Keempat, harus diterapkan prinsip keadilan dan kompetisi yang adil serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
 
Sebelum honorer dihapus, anggota DPR RI Komisi II menekankan pentingnya Azwar Anas untuk menyelesaikan rekrutmen tenaga honorer yang sering dilakukan oleh instansi dan pejabat yang terkait.
 
Perlu diingat bahwa perekrutan pegawai honorer telah jelas dilarang oleh aturan perundang-undangan. Namun, hingga saat rencana honorer dihapus ini diperbincangkan, praktik tersebut masih terjadi meskipun telah dilarang.
 
 
Seorang anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengkritisi kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah terkait isu tenaga honorer.
 
Ia merasa prihatin dengan minimnya tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan oleh MenPANRB dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer ini.
 
Anggota Komisi II lainnya, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, juga mengatakan bahwa, masalah ini telah berlangsung lama karena tidak adanya dasar hukum yang jelas dalam perekrutan pegawai.
 
Oleh karena itu, ia menyarankan agar aturan hukum terkait hal ini diatur secara sentral di Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah