KABAR BAIK, Guru Bakal Dapat Dana Paling Sedikit Rp12 Juta April Ini? Ternyata Berdasarkan Peraturan Ini

- 12 April 2023, 05:37 WIB
Para guru dikabarkan akan mendapatkan dana segar dengan nominal paling sedikit Rp12 juta pada bulan April 2023 ini.
Para guru dikabarkan akan mendapatkan dana segar dengan nominal paling sedikit Rp12 juta pada bulan April 2023 ini. /

BERITASOLORAYA.com - Para guru dikabarkan akan mendapatkan dana segar dengan nominal paling sedikit Rp12 juta pada bulan April 2023 ini.

Bukan tanpa dasar, dana dengan nominal minimum Rp12 juta ini merupakan hasil penjumlahan dari beberapa tunjangan untuk guru yang didasarkan pada tiga jenis peraturan resmi pemerintah.

Untuk mendapatkan informasi lengkapnya, simak kabar baik mengenai dana segar dengan nominal paling sedikit Rp12 juta yang akan mengalir ke rekening guru.

Baca Juga: CEK Daftar Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi per April 2023, untuk Kemenag atau Kemdikbud?

Informasi ini dirangkum BeritaSoloRaya.com dari beberapa peraturan, yakni Permendikbud nomor 4 tahun 2022, PP Nomor 15 tahun 2023, serta PP nomor 25 tahun 2019.

Ketiga peraturan di aas berisi petunjuk teknis pemberian tunjangan dan gaji pokok bagi guru PNS yang ada di bawah naungan Kemdikbud.

Berikut ini tiga jenis dana segar yang akan diberikan kepada guru pada bulan April 2023 ini.

Baca Juga: UPDATE, Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi Soal Status Validasi Info GTK Kemdikbud 2023

1. THR

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x