DAPAT 2 KALI THR, PNS dan Pensiunan Dapat Info Gembira Dari Sri Mulyani April Ini,Cek Anda Termasuk?

- 12 April 2023, 14:40 WIB
PNS dan pensiunan PNS yang bisa mendapatkan THR dua kali lipat dari pemerintah melalui Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan
PNS dan pensiunan PNS yang bisa mendapatkan THR dua kali lipat dari pemerintah melalui Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan /Foto : keuangan.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Kabar baik bagi PNS dan pensiunan PNS yang bisa mendapatkan THR dua kali lipat dari pemerintah melalui Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Seperti kita ketahui bahwa pembayaran THR bagi PNS, pensiunan PNS, dan penerima pensiun telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

Begitupun dengan peraturan tentang pembayaran THR kepada PNS dan pensiunan PNS yang mendapat dua kali lipat dari PP Nomor 15 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga: THR Pensiunan dalam Kategori Ini sampai Dapat Cuan 2 Kali Lipat

Adapun terkait besaran atau nominal THR bagi PNS dan pensiunan PNS yang mendapatkan dua kali lipat akan menyesuaikan dengan komponen dalam ketentuan yang berlaku.

Perihal pembayaran THR bagi PNS dan pensiunan juga telah ditetapkan oleh Sri Mulyani dalam Permenkeu Nomor 39 Tahun 2023.

Dalam Permenkeu Nomor 39 Tahun 2023 dijelaskan bahwa PNS dan pensiunan dapat memperoleh THR dua kali lipat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: SAH, PNS dan Pensiunan Bisa Dapat THR Double Dari Sri Mulyani, Simak Ketentuannya Berikut

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x