Sesuai dengan Permenkeu Nomor 39 Tahun 2023 dijelaskan bahwa PNS yang juga merupakan penerima pensiun dapat menerima THR dari keduanya.
Dalam mendapatkan THR dua kali lipat juga berlaku bagi pensiunan PNS sekaligus juga sebagai penerima pensiun atau penerima tunjangan sesuai dengan Peraturan tersebut.
Selain itu, Dalam regulasi tersebut juga dijelaskan bahwa penerima pensiun sekaligus juga sebagai penerima tunjangan akan mendapatkan THR dari keduanya.
Baca Juga: MotoGP Update: Marc Marquez akan Absen dari Seri Amerika
Jadi, sebagaimana yang dijelaskan pada peraturan tersebut maka sudah dipastikan pemerintah akan memberikan THR lebih dari 1 kali apabila pihak yang bersangkutan telah sesuai dengan ketentuan sebagai berikut ini:
- Sebagai PNS sekaligus penerima pensiun atau penerima tunjangan
- Pensiunan PNS sekaligus sebagai penerima pensiun atau penerima tunjangan
- Penerima pensiun sekaligus sebagai penerima tunjangan
Adapun waktu pencairan THR bagi PNS, pensiunan dan penerima pensiun atau penerima tunjangan akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Namun, jika PNS atau pensiunan tersebut belum mendapatkan THR hingga Hari Raya tiba maka tetap tidak perlu khawatir.
Hal itu karena dalam PP Nomor 15 sudah dijelaskan bahwa THR akan tetap diberikan setelah Hari Raya Idul Fitri selesai.
Baca Juga: UPDATE TPG Triwulan 1: Jawaban Kemdikbud Ke Guru Yang Belum Valid Info GTK, Ternyata Harus…