BESOK BANGET, Berikut Ketentuan dan Sanksi pada Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Teknis 2022 di Kemenag

- 12 April 2023, 17:31 WIB
Ilustrasi calon PPPK Teknis Kemenag.
Ilustrasi calon PPPK Teknis Kemenag. /kemenag.go.id

BERITASOLORAYA.com – Hari ini dan besok adalah pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag seperti yang telah diumumkan beberapa waktu lalu melalui laman resmi Kemenag. Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag tentu memiliki ketentuan yang harus dipatuhi oleh para peserta. Apabila peserta melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi.

Melalui laman resminya, Kemenag menyampaikan ketentuan dan sanksi yang ditujukan kepada para peserta seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag pada 12 – 13 April 2023.

Seperti yang dinyatakan oleh Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin bahwa peserta seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag harus menaati semua ketentuan seleksi.

Baca Juga: Pegawai PNS Harap CATAT, Ada 4 Golongan yang Tidak Dapat Uang Pensiun, Waspada!

Ia menambahkan jika peserta lalai dalam memahami ketentuan seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag, sanksi akan ditanggung peserta.

Kali ini BeritaSoloRaya.com informasikan mengenai ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag dan sanksi apabila melanggar ketentuan tersebut.

Dikutip dari laman resmi pada 10 April 2023, berikut ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag.

Baca Juga: H-2 Pendaftaran UTBK-SNBT 2023 akan Segera Ditutup, Segera Daftarkan Dirimu!

Ketentuan Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Teknis 2022 di Kemenag

1. Peserta seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag datang selambat-lambatnya 60 menit sebelum seleksi digelar guna melaksanakan registrasi dan pengecekan dokumen persyaratan.

2. Peserta seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag harus membawa KTP/surat keterangan pengganti KTP dan kartu peserta ujian yang dicetak dari laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag harus menggunakan kemeja polos tanpa corak berwarna putih, celana panjang/rok panjang minimal di bawah lutut berwarna gelap, mengenakan jilbab gelap untuk peserta berjilbab.

4. Peserta diimbau untuk mengenakan masker yang menutupi hidung hingga dagu selama mengikuti seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag.

Baca Juga: 2023 Mudik Gratis Bersama BULOG, Pakai Bus untuk 300 Pemudik, Cek Persyaratan dan Info Selengkapnya...

5. Peserta wajib memperlihatkan kelengkapan dokumen persyaratan seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag dan membuka masker untuk dicek kesesuaiannya oleh panitia.

6. Peserta harus membawa laptop yang dilengkapi Safe Exam Browser (SEB) untuk seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag.

7. Peserta seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag menitipkan barang-barang di tempat yang ditetapkan secara mandiri.

8. Peserta tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut selama seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag berlangsung, seperti:

Baca Juga: AC Milan vs Napoli: Victor Osimhen Absen, Theo Hernandez Siap untuk Liga Champions

a. Membawa dan menggunakan buku, catatan, aksesoris, jam tangan kalkulator, ikat pinggang, dan segala bentuk alat elektronik dan komunikasi.

b. Membawa senjata tajam, api, dan sejenisnya.

c. Mempertanyakan/membicarakan sesuatu selama seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag berjalan dengan peserta lain.

d. Memberikan/memperoleh sesuatu untuk/dari peserta lain tanpa izin panitia.

e. Keluar dari ruangan seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag tanpa izin panitia.

f. Membawa makanan/minuman ke ruang seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag.

g. Merokok di dalam ruang seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag 9. Peserta wajib mendengarkan arahan dari panitia sebelum mengikuti seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag.

Baca Juga: HORE! Tenaga Honorer Ini Sudah Bisa Nikmati THR dengan Jumlah Fantastis, Langsung dari Menteri Keuangan!

10. Peserta yang memiliki keluhan kesehatan selama seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag berlangsung harus melapor kepada panitia.

11. Apabila peserta telah merampungkan soal seleksi dan mencatat skor seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag, peserta dapat keluar dari ruangan dengan izin panitia.

12. Peserta yang sudah selesai mengikuti seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag dapat mengambil barang di penitipan barang dan meninggalkan lokasi seleksi.

Baca Juga: THR Honorer 2023 Kapan Cair? Daerah Ini Pastikan Beri Tunjangan Hari Raya TK2D dengan Besaran Segini

Sanksi bagi Peserta Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Teknis 2022 di Kemenag

1. Peserta yang terlambat datang tidak diperbolehkan mengikuti seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag dan dinyatakan gugur.

2. Peserta tidak bisa mengikuti seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag apabila tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan/memalsukan dokumen dan dinyatakan gugur.

3. Apabila peserta seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag melanggar ketentuan seleksi tidak diperbolehkan mengikuti seleksi dan dinyatakan gugur.

Demikian informasi mengenai ketentuan dan sanksi untuk peserta seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah