BERITASOLORAYA.com - THR honorer 2023 kapan cair? Daerah berikut pastikan beri THR bagi TK2D atau tenaga honorer dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Pencairan THR bagi honorer menjadi pertanyaan banyak orang. Pasalnya, Pemerintah Pusat tidak menganggarkan THR bagi tenaga honorer sehingga pembayaran Tunjangan Hari Raya untuk TK2D harus menjadi inisiatif Pemerintah Daerah.
Juknis pelaksanaan pemberian THR 2023 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yaitu Permenkeu Nomor 39 Tahun 2023 tidak mencatat tenaga honorer sebagai penerima THR. Pasal 3 sebenarnya mencatat pegawai non-pegawai aparatur sipil negara sebagai aparatur negara yang termasuk sebagai salah satu penerima tunjangan.
Namun, tampaknya pasal ini tidaklah mengacu pada tenaga honorer secara keseluruhan sebab disebutkan:
"Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Sementara itu, dalam Perpres No 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa dosen dan tenaga kependidikan yang bekerja di 35 PTN Baru yang disebutkan dalam regulasi tersebut diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: SUJUD SYUKUR, 2 Juta Lebih Honorer Bebas dari PHK Massal, Menteri PANRB Sebut Pendapatannya Bakal...