BERITASOLORAYA.com – Penghapusan tenaga honorer yang didasarkan pada PP Nomor 49 Tahun 2018 mestinya dilakukan dalam beberapa bulan ke depan. Kini, Pemerintah sedang mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer tersebut.
Dalam rapat Komisi II DPR RI dengan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Senin, 10 April 2023, dibahas tentang tindak lanjut penyelesaian masalah tenaga honorer. Menteri PANRB berjanji untuk melindungi tenaga honorer yang dikatakan sangat membantu.
Meskipun penghapusan tenaga honorer telah diatur dalam peraturan pemerintah, 4 prinsip dasar telah disepakati untuk memastikan bahwa tenaga honorer atau non ASN bebas dari PHK massal. Dibahas pula soal pendapatan tenaga honorer.
Presiden Joko Widodo atau yang biasa dipanggil sebagai Presiden Jokowi, meminta agar ditemukan solusi terbaik untuk masalah tenaga honorer. Menteri PANRB juga menyampaikan hal yang sama.
Baca Juga: HORE, Gaji dan TPP Guru PPPK Daerah Ini Naik 2 Kali Lipat, Honorer Dapat THR Lebaran 2023
Berdasarkan penuturannya, Presiden Jokowi memberikan arahan agar dicari jalan tengah penyelesaian tenaga honorer.
Setelah mendapat masukan dan saran dari Komisi II DPR RI, Menteri PANRB mengakui bahwa skema penyelesaian masalah tenaga honorer atau non ASN telah semakin jelas.