Dalam PP tersebut, dijelaskan dengan sangat detail dan rinci tentang besaran gaji PNS sesuai dengan tingkat golongannya.
Baca Juga: YES, Uang Pensiunan PNS Dikabarkan Mencapai Nominal Rp1 Miliar di 2023, Begini Rincian dan Penjelasannya...
Makin tinggi tingkat golongan PNS tersebut, maka makin besar pula gaji yang akan didapatkan.
Berikut ini besaran gaji PNS sesuai dengan tingkat golongan masing-masing:
A. Golongan 1 PNS
- PNS golongan 1A: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- PNS golongan 1B: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- PNS golongan 1C: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini 7 Jurusan yang Punya Peluang Besar Lulus Menjadi PNS...
- PNS golongan 1D: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
B. Golongan 2 PNS
- PNS golongan 2A: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Baca Juga: Honorer Jangan Galau, Walau Tidak Dapat THR Akan Tetap Mendapatkan Gaji Pokok Bulanan Dengan Nominal ...
- PNS golongan 2B: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- PNS golongan 2C: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- PNS golongan 2D Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Ini Alasan Ganjar Pranowo Menolak Penghapusan Guru Honorer: Yang Mau Ngajar Siapa ?