Gaji PNS 2023 Naik ? Ternyata Ini Besaran Gaji ASN Sesuai dengan Tingkatan Golongan, Nominalnya Gede Banget...

- 14 April 2023, 12:10 WIB
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns /

 


C. Golongan 3 PNS

 



- PNS golongan 3A: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- PNS golongan 3B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Baca Juga: ASIK, Jokowi Akan Beri Rumah Baru Sampai Tunjangan Bagi PNS yang Pindah ke IKN, Pindahan Juga Dibayarin..

- PNS golongan 3C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- PNS golongan 3D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


D. Golongan 4 PNS

 


- PNS golongan 4A: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- PNS golongan 4B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Baca Juga: ASIK, Jokowi Akan Beri Rumah Baru Sampai Tunjangan Bagi PNS yang Pindah ke IKN, Pindahan Juga Dibayarin..

- PNS golongan 4C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- PNS golongan 4D: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- PNS golongan 4E: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Gaji PNS Naik Tahun 2023 Bikin Kaya, Presiden Jokowi: Diperkirakan Bisa Naik Tiga Kali Lipat, Cek Kejelasannya

Itulah tadi besaran gaji PNS dari golongan 1-4, semoga artikel ini bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah