C. Golongan 3 PNS
- PNS golongan 3A: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- PNS golongan 3B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Baca Juga: ASIK, Jokowi Akan Beri Rumah Baru Sampai Tunjangan Bagi PNS yang Pindah ke IKN, Pindahan Juga Dibayarin..
- PNS golongan 3C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- PNS golongan 3D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
D. Golongan 4 PNS
- PNS golongan 4A: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- PNS golongan 4B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Baca Juga: ASIK, Jokowi Akan Beri Rumah Baru Sampai Tunjangan Bagi PNS yang Pindah ke IKN, Pindahan Juga Dibayarin..
- PNS golongan 4C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- PNS golongan 4D: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- PNS golongan 4E: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Gaji PNS Naik Tahun 2023 Bikin Kaya, Presiden Jokowi: Diperkirakan Bisa Naik Tiga Kali Lipat, Cek Kejelasannya
Itulah tadi besaran gaji PNS dari golongan 1-4, semoga artikel ini bermanfaat. ***