Baca Juga: PENTING, Resmi dari BKN, Begini Batas Usia Pensiun PNS yang Harus Diperhatikan, Ada di Umur....
Berikut ini ada tunjangan yang akan diterima PPPK guru 2022 yang terdiri dari:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
Baca Juga: PENTING, Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Sudah Ditetapkan Pemerintah, Begini Aturan dan Perbedaan Keduanya...
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional dan berbagai Tunjangan lainnya.
Untuk besaran gaji PPPK sendiri, berdasarkan PP Nomor 98 tahun 2020 adalah sebagai berikut ini:
Baca Juga: Benarkah Gaji PNS 2023 Dinaikan Pemerintah ? Ternyata Ini Besaran Gaji ASN Sesuai Tingkat Golongannya...
1. Gaji PPPK guru golongan IX nominalnya adalah Rp2.966.500 s/d Rp4.872.000.
2. Gaji PPPK guru golongan X nominalnya adalah Rp3.091.900 s/d R5.078.000.
3. Gaji PPPK guru golongan XI nominalnya adalah Rp3.222.700 s/d Rp5.292.000.
Baca Juga: HORE, PPPK Dapat Jaminan Hari Tua, Ini Sederet Tunjangan yang Diberikan Oleh Pemerintah...
Demikianlah gaji PPPK yang didasarkan regulasi PP Nomor 98 Tahun 2020, untuk kenaikan gaji PPPK sendiri belum ada informasi terkini dari pemerintah.
Semoga artikel ini bermanfaat. ***