Berikut ini catatan yang harus dipergunakan sebagai berikut ini:
1. Komisi II DPR meminta agar tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap semua tenaga honorer di instansi pemerintah.
2. Tidak ada pengurangan tenaga honorer yang diterima untuk saat ini.
3. Perlu menghindari pembengkakan anggaran, terkait kebijakan yang nantinya diambil pemerintah mengenai permasalahan tenaga honorer.
4. Pemerintah menerapkan prinsip keadilan, kompetitif serta memberikan kesempatan menjadi ASN, termasuk menjadi PPPK dan PNS bagi seluruh warga negara.
Demikian informasi terkait penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Informasi lebih lanjut terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PPPK maupun PNS dapat disimak melalui laman resmi atau media sosial terkait. Agar tidak ketinggalan informasi, tenaga honorer diminta untuk selalu memantau laman resmi terkait.***