Tapi, kalau akhirnya penyaluran PNS tidak bisa dilakukan, maka PNS yang usianya di bawah 60 tahun diminta untuk memasuki masa tunggu.
Selama masa tunggu berlangsung, PNS yang bersangkutan tetap akan mendapatkan gaji bagi golongan PNS tersebut.
Baca Juga: PENTING, Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Sudah Ditetapkan Pemerintah, Begini Aturan dan Perbedaan Keduanya...
Kalau sampai 5 tahun PNS yang bersangkutan juga belum disalurkan, maka golongan tersebut akan terancam pensiun dini.
Jadi, walaupun usianya belum 58 tahun, PNS tersebut terancam diberhentikan karena regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah.
PNS tersebut akan diberhentikan secara hormat oleh pemerintah dan dihapus hak pegawainya.
Walaupun begitu, pemerintah tetap akan memenuhi hak pensiun tersebut, walaupun PNS yang bersangkutan dipaksa untuk pensiun dini. ***