RESMI, Guru PNS Golongan Ini Dituntut Untuk Pensiun Dini, Punya Masa Kerja Sebelum Usia 58 Tahun...

- 17 April 2023, 05:00 WIB
Apakah guru akan menerima THR 2023 dengan tambahan 50 persen TPG sebagai salah satu komponennya? Simak pernjelasan BPKPD daerah ini.
Apakah guru akan menerima THR 2023 dengan tambahan 50 persen TPG sebagai salah satu komponennya? Simak pernjelasan BPKPD daerah ini. /InfoPublik.id/

Tapi, kalau akhirnya penyaluran PNS tidak bisa dilakukan, maka PNS yang usianya di bawah 60 tahun diminta untuk memasuki masa tunggu.

Selama masa tunggu berlangsung, PNS yang bersangkutan tetap akan mendapatkan gaji bagi golongan PNS tersebut.

Baca Juga: PENTING, Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Sudah Ditetapkan Pemerintah, Begini Aturan dan Perbedaan Keduanya...

Kalau sampai 5 tahun PNS yang bersangkutan juga belum disalurkan, maka golongan tersebut akan terancam pensiun dini.

Jadi, walaupun usianya belum 58 tahun, PNS tersebut terancam diberhentikan karena regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah.

PNS tersebut akan diberhentikan secara hormat oleh pemerintah dan dihapus hak pegawainya.

Baca Juga: Benarkah Gaji PNS 2023 Dinaikan Pemerintah ? Ternyata Ini Besaran Gaji ASN Sesuai Tingkat Golongannya...


Walaupun begitu, pemerintah tetap akan memenuhi hak pensiun tersebut, walaupun PNS yang bersangkutan dipaksa untuk pensiun dini. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah