SAH, 5 Hari Kerja ASN Berlaku Tanggal 12 April 2023? Ini Aturan Resminya

- 17 April 2023, 14:10 WIB
Ilustrasi. Berikut ini ketentuan juknis resmi mengenai hari kerja ASN dan instansi pemerintah yang berubah menjadi 5 hari.
Ilustrasi. Berikut ini ketentuan juknis resmi mengenai hari kerja ASN dan instansi pemerintah yang berubah menjadi 5 hari. /InfoPublik.id/


BERITASOLORAYA.com - Pemberlakuan hari kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat perubahan sebagaimana yang diterbitkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dan ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.

Regulasi yang mengatur tentang jam dan hari kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diakses dan juga dilihat melalui laman resmi JDIH Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: SELAMAT! 250.432 Peserta Lulus PPPK Guru 2022, Akhirnya Setengah Juta Honorer Diangkat Jadi ASN

Pengaturan hari dan kerja ASN dimaksudkan akan produktivitas kinerja pegawai meningkat sehingga meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kepastian hukum terhadap kerja ASN yang fleksibel.

Ketentuan hari dan kerja bagi ASN dan instansi pemerintah diberlakukan bagi instansi pusat maupun daerah, dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Hari kerja berubah menjadi 5 hari, untuk kepentingan publik, diantaranya Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Baca Juga: Joe Biden Memberikan Pekerjaan Baru bagi Lady Gaga, Apa itu?  

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah