BERKAH Ramadhan, TPP ASN di Daerah Ini Sudah Bisa Dicairkan, Cek Daerahmu

- 16 April 2023, 21:34 WIB
Ilustrasi. Daerah ini telah mencairkan TPP bagi ASN menjelang akhir Ramadhan 2023 dan Idul Fitri 1444 H sesuai peraturan gubernur setempat.
Ilustrasi. Daerah ini telah mencairkan TPP bagi ASN menjelang akhir Ramadhan 2023 dan Idul Fitri 1444 H sesuai peraturan gubernur setempat. /Eko Anug

BERITASOLORAYA.com – TPP atau tambahan penghasilan pegawai merupakan penghasilan yang diterima oleh ASN di luar gaji dan tunjangan lain. Menjelang akhir bulan Ramadhan ini, terdapat daerah yang mulai mencairkan TPP bagi ASN.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Antara, TPP bagi ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mulai dicairkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat.

Pencairan TPP bagi ASN ini disampaikan oleh Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik pada Jumat, 14 April 2023 lalu di Mamuju.

Baca Juga: AKHIRNYA Guru Sertifikasi Mendapat 2 Kabar Gembira Ini, Semuanya Soal Pencairan Tunjangan

Dalam pernyataannya, Akmal Malik mengungkap bahwa TPP bagi ASN sebenarnya sudah bisa dicairkan sejak satu hari sebelumnya, yakni Kamis, 13 April 2023.

“TPP bagi ASN sudah bisa dicairkan sejak kemarin (Kamis),” kata Akmal Malik.

Senada dengan pernyataan Akmal Malik, pencairan TPP bagi ASN ini juga disampaikan oleh Kepala BPKPD Sulbar Amujib.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Belum Cair? Guru Sertifikasi Wajib Cek Info GTK dan Ketahui Masalah Berikut, SEGERA!

“Alhamdulillah berkah Ramadhan, TPP sudah bisa dicairkan sejak 13 April 2023. OPD yang mengajukan Kamis akan diproses hari ini,” tutur Amujib.

Amujib juga menyampaikan bahwa ketentuan mengenai TPP bagi ASN ini telah termuat dalam Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 8 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Pergub nomor 8 tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri tertanggal 12 April 2023.

Dengan disahkannya peraturan Gubernur ini maka SKPD sudah bisa mengajukan pencairan TPP untuk tiga bulan, yakni untuk periode bulan Januari sampai Maret 2023.

Baca Juga: CEK Daftar Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi per April 2023, untuk Kemenag atau Kemdikbud?

Pengajuan TPP ASN oleh SKPD dilakukan dengan melampirkan persyaratan berupa rekomendasi e-kinerja dan absen pegawai setiap SKPD.

Dalam kesempatan yang sama, Amujib juga menambahkan bahwa TPP THR 50 persen juga sudah bisa diajukan pencairannya ke BPKPD.

Adapun untuk pembayaran TPP, kata Amujib, akan disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku, yakni setiap OPD harus melengkapi persyaratan berupa rekomendasi dari BKD.

Pasalnya, pemberian TPP bagi ASN setiap bulan dinilai berdasarkan produktivitas kerja dan disiplin kerja kecuali terhadap PNS yang memiliki jabatan tertentu dengan hari dan jam kerja khusus sesuai ketentuan.

Baca Juga: CEK 16 Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023

Amujib juga menambahkan bahwa TPP tetap memperhitungkan tingkat kehadiran ASN.

“Apabila kurang disiplin atau tidak hadir tepat waktu maka dilakukan pemotongan,” katanya.

Pihaknya juga berharap TPP bagi ASN bisa dibayarkan seluruhnya paling lambat sebelum cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x