BPKPD Cairkan TPP ASN, CEK DAERAHMU

- 16 April 2023, 19:47 WIB
Ilustrasi TPP ASN
Ilustrasi TPP ASN /Ilustrasi PIXABAY/EmAji

BERITASOLORAYA.com - Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP mulai dicairkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah atau BPKPD Provinsi Sulawesi Barat untuk para Aparatur Sipil Negara atau ASN. Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkup wilayah Pemerintah Provinsi Sulbar.

Pasalnya, pencairan TPP yang ditujukan bagi ASN di wilayah Pemerintah Provinsi Sulbar sebagaimana yang disampaikan oleh Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik.

Malik berharap dengan disalurkannya TPP kepada ASN, dapat meningkatkan meningkatkan kinerja di lingkup Pemprov Sulbar.

Baca Juga: KABAR BAGUS, Mendikbudristek Sebut Upayakan Ribuan Tenaga Honorer Jadi PPPK Guru, Cek dulu Terobosannya

Ketentuan pembayaran TPP tertuang dalam Pergub Nomor 8 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 8 tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri tertanggal 12 April 2023.

Kepala BPKPD Sulbar Amujib turut menjelaskan juknis yang mengatur penyaluran TPP kepada ASN. Atas penetapan juknis tersebut, maka SKPD dapat mengajukan pencairan TPP.

Pencairan TPP dapat diajukan untuk tiga bulan, yakni bulan Januari hingga bulan Maret 2023 dengan melampirkan persyaratan. Salah satu persyaratan pencairan TPP adalah sebuah rekomendasi e-kinerja dan absen pegawai setiap SKPD.

TPP Tunjangan Hari Raya (THR) sebanyak 50% sudah bisa diajukan pencairanya oleh BPKPD yang sudah bisa dicairkan sejak 13 April 2023 dan OPD yang mengajukan pencairan akan segera diproses.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x