Sebagai catatan MenPANRB Abdullah Azwar Anas, dari Komisi II DPR RI memberikan empat poin terkait pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi PPPK tahun 2023.
1. Tidak ada honorer yang dikurangi honor yang diterima saat ini
2. Tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi seluruh honorer
3. Kebijakan diambil untuk menghindari adanya pembengkakan anggaran dana
4. Menerapkan prinsip keadilan, kompetitif dan memberi kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN)
ASN yang dimaksud adalah PPPK, lantaran Pegawai dengan perjanjian kerja tersebut merupakan bagian dari Aparat Negara.
Kabar ini tentunya membuat seluruh honorer termasuk tenaga kesehatan sedikit bisa bernafas lega akan nasibnya, yang selama ini terkatung-katung.
Diharapkan dengan adanya pengangkatan seluruh honorer menjadi PPPK, akan menambah kinerja yang lebih positif bagi honorer yang diangkat tanpa syarat tertentu.