Jika HONORER Diangkat Jadi ASN PPPK Tahun 2023, DPR Sebut Kebijakan Ini Harus Diambil Kepala Daerah, Apa Itu?

- 17 April 2023, 21:51 WIB
Ilustrasi. Jika kebijakan pengangkatan seluruh honorer diangkat menjadi ASN PPPK diambil, maka kepala daerah dilarang melakukan hal ini.
Ilustrasi. Jika kebijakan pengangkatan seluruh honorer diangkat menjadi ASN PPPK diambil, maka kepala daerah dilarang melakukan hal ini. /InfoPublik.id/



BERITASOLORAYA.com – Nasib tenaga honorer atau non ASN di seluruh Indonesia sudah semakin terlihat hilalnya. Khususnya ketika Wakil Ketua Komisi II DPR menyebut honorer seluruhnya akan diangkat menjadi ASN PPPK.

Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR, membawa angin segar bagi para honorer tentang kebijakan pengangkatan dan pengalihan seluruh honorer menjadi ASN PPPK.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari portal resmi DPR RI, Junimart mengungkap bahwa peralihan status honorer menjadi ASN PPPK harus bisa direalisasikan paling lama hingga tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: TANPA KECUALI, Wakil Ketua Komisi II DPR Sebut Honorer Diangkat Jadi ASN Paling Lambat November 2023

Meski demikian, Junimart menekankan bahwa ada kebijakan yang harus diambil para kepala daerah jika kebijakan pengangkatan seluruh honorer menjadi ASN PPPK ini diberlakukan November mendatang.

Perlu diketahui bahwa kebijakan pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK ini, menurut Junimart, berlaku untuk seluruh honorer tanpa terkecuali.

Ia mengungkap bahwa pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK tidak hanya berlaku bagi 2.360.363 non ASN yang terdiri dari guru dan tendik, nakes, penyuluh, dan tenaga administrasi saja.

Baca Juga: YANG DINANTI, Guru Sertifikasi Lulusan PPG 2022 Dapat Kabar Baik Soal TPG Triwulan 1 Tahun 2023

Akan tetapi, pengangkatan honorer menjadi ASN juga harus menyasar seluruh honorer, seperti tenaga kebersihan, Satpol PP, maupun jenis tenaga non ASN lainnya.

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," terang Junimart.

Dengan diterapkan kebijakan ini, menurut Junimart ke depannya para kepada daerah dipastikan tidak boleh melakukan pengangkatan honorer dengan sewenang-wenang.

Baca Juga: THR 2023 untuk Guru Ditambah 50 Persen TPG? BPKPD Daerah Ini Angkat Bicara…

"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK. Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa ijin formasi dari Kemenpan-RB," ungkap Junimart.

Adanya larangan bagi kepala daerah untuk mempekerjakan honorer di instansinya ini mengingat 50 persen dari jumlah honorer di Indonesia ternyata bertugas di pemerintah daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Junimart mengungkap bahwa penyelesaian masalah honorer nantinya tidak boleh diwarnai dengan PHK massal.

Selain itu, pendapatan para honorer juga diusahakan tidak akan berkurang, sementara tidak boleh ada pembengkakan anggaran.

Baca Juga: SEMUA Honorer NAKES Diangkat PPPK! Wakil Ketua Komisi II DPR RI Sebut Paling Lambat Habis Lebaran, Bulan?

"Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Menjadi ASN disini termasuk menjadi PPPK tentunya," pungkasnya.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x