WAJIB MENAATI, Menpan RB Perintahkan 3 Hal Ini pada ASN, Tidak Boleh Melakukan Pemungutan

- 19 April 2023, 23:48 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /Dokumen Diskominfo Kota Cilegon

BERITASOLORAYA.com Usai THR yang kabarnya telah mulai disalurkan pada tanggal 4 April 2023, terbit peraturan perubahan mengenai cuti bersama 2023. Sekarang, terbit pula perintah terbaru dari Menpan RB mengenai mudik ke luar daerah bagi pegawai ASN.

Selain THR serta cuti bersama 2023, pemerintah mengatur sebuah ketentuan baru mengenai disiplin bagi pegawai ASN yang akan menikmati periode libur nasional serta momen cuti bersama Idul Fitri 1444 H.

Maksud dari diterbitkannya surat edaran ini adalah sebagai pedoman bagi para ASN di instansi pemerintah agar menerapkan kebijakan pelaksanaan disiplin dan tetap mematuhi protokol perjalanan ke luar daerah dalam rangka libur nasional dan cuti bersama 2023 ini.

Baca Juga: SELAMAT, Menpan RB Kasih 3 Kado untuk Tenaga Honorer, tetapi Ada Masa Kadaluwarsanya

Peraturan dari Menpan RB yang dicamkan melalui SE ini memang khusus bagi para ASN saat periode libur nasional dan momen cuti bersama 2023 nanti.

Bahkan beberapa hari menjelang lebaran dan cuti bersama 2023, sempat ada kasus dari suatu lembaga yang meminta THR dari masyarakat dengan menghimpun sejumlah dana.

Menpan RB bermaksud untuk menjadikan peraturan ini sebagai regulasi yang mampu mendisiplinkan para ASN di hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Para ASN sudah memersiapkan diri menjelang cuti bersama 2023 kali ini?

Surat Edaran ini berisi tentang pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan perayaan hari besar yang lain. Demi menciptakan upaya dalam pencegahan korupsi, PPK pada instansi pemerintah dihimbau melakukan:

Baca Juga: MAAF, Kemendagri Tetapkan 5 Kategori ASN Berikut Tidak Bisa Menerima TPP, Fatal Banget

1. Melarang pejabat ataupun pegawai di lingkungan instansinya untuk melakukan penghimpunan dana dan hadiah sebagai THR atau sebutan lain yang memiliki arti sama, entah itu atas nama individu maupun atas nama instansi.

ASN bersangkutan juga bisa melakukannya untuk pegawai ASN lainnya secara tertulis maupun secara tidak tertulis.

3. Menghimbau agar seluruh pejabat dan pegawai di lingkup instansinya, menolak sebua bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas-tugasnya sebagai ASN.

4. Menerbitkan surat edaran terbuka atau pemberitahuan pada publik dalam bentuk lainnya yang ditujukan bagi para pemangku kepentingan supaya tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun itu pada para ASN.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Sholat Idul Fitri Lengkap, Cermati bacaannya agar Tidak Salah, RESMI!

Surat edaran dari Menpan RB ini ingin mengingatkan pada seluruh ASN agar lebih berhati-hati dalam bertindak dan tidak menimbulkan kasus-kasus yang termasuk ke dalam disiplin kerja ASN meskipun sedang dalam periode libur nasional dan cuti bersama 2023.

Seperti yang tertera dalam Pasal 5 PP No. 94 Tahun 2021 mengenai hal-hal yang pantang dilakukan oleh PNS, di antaranya seperti menyalahgunakan wewenang.

Lalu, PNS juga dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi bagi dirinya maupun orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang disebabkan adanya konflik dengan jabatannya, ini salah satu bentuk gratifikasi oleh ASN.

Larangan lainnya, dengan melakukan pungutan di luar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti yang dilakukan oleh lembaga BNN di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Apakah Wajib Melakukan Pembayaran Pajak THR? Temukan Jawabannya di Sini

Pungutan tersebut yaitu dengan penerbitan surat edaran pada warga untuk berpartisipasi memberi THR pada 28 pegawai yang bertugas di lembaganya.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah